Sabtu, 18 April 2009

Tujuan Hukum Pidana Anak serta Kriteria Umum Anak Nakal dan Kenakalan Anak

oleh : Muhammad Yusuf Pradhana

NIM : 030610025

Kampus : Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya

Tugas :

1) Apa tujuan hukum pidana anak?, Sedangkan undang-undangnya (undang-undang no.3 tahun 1997) bukan hukum pidana anak melainkan tentang pengadilan anak.

2) Apa criteria umum anak nakal dan kenakalan anak?

Jawaban :

1) Tujuan hukum pidana anak :

· Mengatur ketentuan batas umur minimum kebawah dan batas umur maksimum keatas dalam kaitannya dalam penjatuhan pidana.

· Menitikberatkan pada hukum pidana anak khusus karena keadaan yang menyangkut anak yang belum tumbuh menjadi manusia dewasa berdasarkan pertimbangan pedagogis.

· Dalam penjatuhan pidana harus dipenuhi adanya unsure kesalahan, sedangkan pada penjatuhan tindakan ada tidaknya kesalahan itu tidak penting (masih banyak sarjana/ pakar yang tdak sependapat).

· Memisahkan antara anak yang dikenakan ketentuan bagi orang dewasa dengan orang dewasa yang dikenakan ketentuan bagi anak.

· Pelaksanaan pidana harus mengandung unsur re-edukasi dan re-sosialsasi dengan membedakan antara pidana untuk pelaku kejahatan dan pidana untuk pelanggaran.

· Hukum pidana anak sebagai “individualized justice”, dengan demikian maka penyelesaian masalah perkara anak tidak dapat dilepaskan dari penyelesaian masalah lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah yang merupakan lingkungan sosial anak.

Undang-undang no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak bukan merupakan hukum pidana anak (materiil), undang-undang no. 3 tahun 1997 mengatur campur-campur baik mengenai subjek pelaku tindak pidana, macam hukuman, prosedur penyelesaian perkara anak nakal, yang sifatnya tambal sulam, terhadap hukum pidana yang sudah ada yaitu :

a. Dalam KUHP mengenai objek hukum pidana

b. Dalam KUHAP mengenai beracara dalam perkara pidana yang pelakunya anak

c. Dalam undang-undang no. 14 tahun 1970 tentang kewenangan mengadili perkara pidana yang pelakunya anak

d. Dalam peraturan lembaga pemasyarakatan mengenai pengawasan sesudah putusan pengadilan anak.

2) Criteria anak nakal

Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang no. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, maka criteria anak nakal dibagi menjadi :

· Anak yang melakukan tindak pidana

· Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan per-undang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Berdasarkan rancangan undang-undang tentang peradilan anak, yang diintrodusir tahun 1967 dan menjadi objek pembahasan sampai kurang lebih tahun 1994, anak nakal adalah :

· Anak yang melakukan tindak pidana

· Anak yang tidak dapat diatur dan tidak taat pada orang tua/ wali/ pengasuh

· Anak yang sering meninggalkan rumah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan orang tua/ wali/ pengasuh.

· Anak yang bergaul dengan penjahat-penjahat atau orang – orang yang tidak bermoral, sedang anak tersebut mengetahui hal tersebut

· Anak yang kerap kali mengunjungi tempat yang terlarang bagi anak

· Anak yang sering menggunakan kata-kata kotor

· Anak yang melakukan perbuatan yang memiliki akibat yang tidak baik bagi perkembangan peribadi, sosial rohani, dan jasmani anak itu.

Criteria kenakalan anak

Mereka yang tergolong dalam delinquent child adalah anak yang :

· Melanggar peraturan hukum (violate any law ordinance)

· Berperilaku tidak bermoral atau tidak hormat (immoral or indecent conduct)

· Berperilaku tidak bermoral di lingkungan sekolah (immoral conduct around school)

· Melakukan hal – hal yang terlarang (engages in illegal occupation)

· Bergaul dengan orang – orang yang tidak bermoral sedang dia mengetahui hal tersebut (knowingly/ associates with vicius or immoral persons)

· Tumbuh dalam lingkungan yang penuh kejahatan (growing-up in indlences or crime)

· Mengunjungi tempat yang terlarang bagi anak (visits house of ill reputes)

· Patronize, visit policy shop or orgaming places

· Patronize saloon or draw house where intoxicating liquonris sold

· Patronize public poolroom or bucket-shop

· Berkeliaran di jalan pada saat malam untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan hukum (wanders in street at night not on lawfull business)

· Sering berkelana dijalan (habitually wanders about rail-road jards or tracks)

· Melompati kereta, masuk ke dalam mobil tanpa sepengetahuan pemilik (jumps train or enters car without authority)

· Incorrigible

· Biasa menggunakan bahasa yang fulgar di tempat umum (habitually uses life or fulger language in public place)

· Pergi dari rumah tanpa pamit (absent self from home without consent)

· Berlambat – lambat/ pemalas, tidur bersama-sama (loiters, sleep in allyes)

· Tidak patuh pada orang tua (refusen to obey parent)

· Uses intoxicating liquours

· Is found in place for permitting with adults may be funished

· Saling menyakiti satu dengan yang lain (injure self all others)

· Merokok ditempat umum (smoke cigarettes in public place)

· Membahayakan dirinya sendiri atau orang lain (in situation dangerous to self or others)

· Beging or receiving alms (or in street for purpose of)

2 komentar:

  1. wah,,
    makasi bgt ya,,
    blog buatan lo.bkin tugas gw jd lancar...

    BalasHapus
  2. dpr tambahan kriteria bt ank nakal, thx

    BalasHapus

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...