Jumat, 17 April 2009

Hukum Pidana Anak

Hukum pidana anak, 18 Maret 2009
Materi tentang hukum pidana anak di Indonesia Dan belanda
Oleh prof. hermin

Permasalahan
How to solve the problem
Problem : questions & answers
1. What
2. Who
3. When
4. Where
5. Why
6. How

Dalam suatu undang – undang dimanakah terdapat dasar filosofis dibentuknya undang – undang itu?
Kita dapat menemukan dasar filosofis dari suatu undang-undang pada bagian menimbang dalam undang – undang itu.
Lalu dari mana kita bisa ketahui dasar dikeluarkannya undang – undang itu?
Dasar hukum dikeluarkannya undang – undang itu ada dalam bagian mengingat pada undang – undang itu.

Tolak ukur bertanggung jawab
1. Ia mampu mengetahui nilai-nilai tujuan Dan akibat-akibat dari perbuatannya.
2. Ia mampu bertanggung jawab, jika ia sadar bahwa perbuatannya itu tidak diperbolehkan tapi masih ia lakukan.
3. Ia mampu untuk menentukan kehendak atas perbuatan yang ia lakukan.

Perbedaan:
Indonesia :parlemen
Belanda :tweede kamer

Rumusan bertanggung jawab dalam KUHP :
1.Tidak ada kemampuan untuk bertanggung jawab, apabila ia tidak bisa memilih apa yang akan ia perbuat atau tidak berbuat apa yang dilarang atau tidak dilarang menurut wet.

2.Tidak ada kemampuan untuk bertanggung jawab, apabila ia ada dalam suatu keadaan hingga ia tidak dapat menginsafi Dan tidak dapat bertanggung jawab pada perbuatan itu.
Subjek dalam undang – undang nomor 3 tahun 1997 :
1. Anak
2. Anak nakal
3. Anak pidana masyarakat
(sudah pernah diproses pengadilan dalam perlindungan anak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...