Minggu, 15 Maret 2009

kuliah hukum kepailitan fakultas hukum airlangga

muhammad yusuf pradhana 030610025


Perkuliahan hukum kepailitan tanggal 4 Maret 2009

Rencana perkuliahan;

- Definisi kepailitan

- Prinsip kepailitan

- Syarat kepailitan

- Hukum acara kepailitan

- Kelembagaan kepailitan

- Akibat hukum kepailitan

- Perdamaian (akkoord/akur)

- Pengurusan Dan pemberesan kepailitan

- PKPU (penundaan kepailitan Dan pembayaran utang)

- Prosedur PKPU

- Kapita selekta kepailitan



Arti pailit, keadaan debitor dimana debitor tidak mampu melakukan pembayaran utang kepada para kreditornya karena hal-hal yang tidak dapat dipastikan.

Contoh : kenaikan harga minyak mendadak sehingga banyak perusahaan angkutan tidak bisa menbayar kreditnya ke finance.

Jadi, dengan kesimpulan kalau bukan uang dari utang maka bukan tergolong pailit.



Teori leverage

(contoh I)

Perusahaan dhana’s taxi

Modal sendiri : 1 M, @mobil harganya 100 juta, bisa dapat 10 mobil. Setoran permobil dalam sehari adalah 300rb(sebelum BBM naik), jadi 300rb kalikan 30 hari = 9jt, kemudian 9jt kalikan 10 armada= 90jt. Jadi pengsilannya 90 juta per bulan.

Bandingkan,

Modal sendiri 1M dan mengambil utang bank 9M, jadi totalnya 10M,, jumlah itu bisa untuk membeli sekitar 100unit mobil, ehmm sungguh luar biasa bedanya, sehingga penghasilannyapun bertambah menjadi 10 kali lipat dari yang modal sendiri yaitu, 900juta. Nah, jangan berhenti membaca dulu… intinya bukan itu, intinya adalah inilah yang disebut sebagai keadaan yang tidak bisa dipastikan oleh debitor, yaitu pada saat debitor udah gencar-gencarnya nih ambil kerdit, tiba-tiba BBM ongge, alias naik, jadi nya si debitor gak bisa melanjutkan pembayaraannya kepada financekan… inilah yang dimaksud debitor gakbisa membayar utangnya alias pailit…



So, this is the theorie, Bankrupt (pailit), is the state or condition of one who is unable to pay his debts as they are, or became due.(black law dictionary)

Kemudian pertanyaannya adalah untuk apa kepailitan itu?

Yups, this is the answer…

Yang pertama, agar harta menjadi sita umum, jadi harta gak bisa di transksikan.(atau dengan kata lain untuk menghindari siapa cepat, dapat, Dan tidak cepat gak dapat).

Kedua, menghindari konsep siapa kuat menang Dan siapa lemah kalah.

Ketiga, untuk memberi kepastian Dan keadilan, maksudnya adalah dengan pailitnya debitor maka bank akan menjadi yakin akan kepastian harta yang telah di sita.

- Pasal 1131 BW : paritas creditorium

- Pasal 1132 BW : pari passu pro rata parte

- Gerechtlijk beslag/public attachment



Sejarah kepailitan

ΓΌ Perubahan peraturan dibidang kepailitan setelah Indonesia utang ke ImF pada waktu krismon, anda bisa lihat UU no. 37 tahun 2004 jo, UU no.7 tahun 1998 tentang kepailitan.

Dampak kenaikan BBM yang unpredictable pada contoh satu(I) hanya akan dirasakan oleh pengusaha angkutan yang modalnya dari pinjaman utang bank untuk membeli mobil-mobil angkutan, mengapa? Karena BBM naik maka otomatis oprasional mobil untuk bensin juga naik yang menyebabkan ongkos angkot naik sehingga orang-orang yang naik angkot berkurang, dampaknya pada setoran yang menurun, missal sebelum harga BBM naik setoran 300rb, karena BBM naik jadi 100rb, maka turun 200rb dari setoran per mobil, jika ada 100 mobil, -200rb kalikan 100 armada jadi –(minus 20 jt) per hari kalikan 30 hari maka minus(-600jt perbulan) padahal biaya yang harus dikeluarkan 700 jt per bulan sehingga dengan keadaan seperti itu perusahaan tidak kuat bayar Dan akhirnya pailit.

Senin, 09 Maret 2009

Bagian – bagian ahli waris menurut hukum waris islam dan hukum adat di Indonesia


Hukum waris islam, 2008
Moh Yusuf Pradhana 030610025



Bagian – bagian ahli waris menurut hukum waris islam

Ayah :
  • Ashobah, bila tidak ada anak laki-laki. Bagiannya yaitu, sisa dari harta waris setelah dikurangibagian ahli waris dzawil furud.
  • ⅙ jika ada anak laki-laki (pasal 177 KHI).

Ibu:
  • ⅙ bila ada anak, atau ada 2 saudara atau lebih (pasal 178 ayat (1) KHI).
  • ⅓ bila tidak ada anak, atau tidak ada 2 saudara (pasal 178 ayat (1) KHI).
  • ⅓ dari sisa setelah dikurangi bagian janda atau duda dan anak perempuan, bila ibu mewarisbersama ayah dan tidak ada anak laki-laki (pasal 178 ayat (2) KHI).

Janda :
  • ⅛ bila mewaris bersama dengan anak (pasal 180 KHI).
  • ⅟₄ bila tidak ada anak (pasal 180 KHI).
  • Apabila janda lebih dari satu orang maka bagian janda adalah ⅛ dibagi banyaknya janda, ditambah ⅟₂ bagian dari harta bersama pada perkawinan masing – masing (pasal 94 ayat (1) danpasal 96 ayat (1), dan pasal 97 KHI).

Duda :
  • ⅟₂ bila pewaris tidak meninggalkan anak (pasal 179 KHI).
  • ⅟₄ bila pewaris meninggalkan anak (pasal 179 KHI).

Anak laki-laki :
  • Ashobah, yaitu mendapat sisa harta waris setelah bagian ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Jadi apabila ada anak laki-laki maka ayah bukanlah ashobah.

Anak perempuan :
  • ⅟₂ bila hanya ada satu anak perempuan saja (pasal 176 KHI).
  • ⅔ bila ada 2 anak perempuan atau lebih (pasal 176 KHI).
  • Sebagai ashobah, bila mewaris bersama-sama dengan anak laki-laki, yaitu dengan perbandingan (laki-laki 2 : 1 perempuan), (pasal 176 KHI).

Anak angkat :
  • Wasiat wajibah maximal ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya (pasal 209 ayat (2) KHI).
  • Demi keadilan tidak boleh melebihi bagian dari anak kandung. Dengan kesimpulan, apabila adaanak perempuan maka bagian anak angkat maximal sebesar anak perempuan. Karena anakangkat pada prinsipnya bukanlah ahli waris (Al-quran Surat An-nisa’ ayat 12 yang terjemahannya adalah sebagai berikut ; “…, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atausesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)…”).

Mawali (ahli waris pengganti) :
  • Tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (pasal 185 ayat (2) KHI).

Saudara pewaris :
  • Baru berhak apabila tidak ada anak dan ayah.
  • Bagian saudara kandung/ saudara seayah = bagian anak, jadi saudara laki-laki sekandungseayah = bagian anak laki-laki, sedangkan bagian saudara perempuan sekandung /seayah = bagian anak perempuan (pasal 182 KHI).

Saudara seibu pewaris :
  • ⅙ untuk saudara seibu pewaris, baik laki-laki ataupun perempuan (tidak dibedakan), (pasal 181 KHI).
  • ⅓ bila lebih dari 2 orang (pasal 181 KHI).





Hukum waris adat, 2008
Moh Yusuf Pradhana 030610025


Matrilineal

1. Ada HPT (harta pusaka tinggi).

2. Ada HPR (harta pusaka rendah).

3. Anak angkat tidak mewaris.

4. Harta yang dibagi adalah harta ibu karena laki-laki tidak meneruskan hartanya.

5. Harta ibu jatuh pada anak perempuan dan laki-laki dengan bagian yang sama, tapi anak laki-laki tidak bisa meneruskan hartanya pada keturunannya melainkan jatuh pada saudara perempuan / orangtua perempuan.



patrilineal

1. Tidak ada HPT

2. Tidak ada HPR

3. Anak angkat laki-laki mewaris.

4. Harta yang dibagi adalah harta laki-laki (ayah), dan semua harta kecuali harta asal dari perempuan itu dimasukkan ke suami semua.

5. Harta ayah, jatuh pada ahli waris (anak laki-laki)saja.


Catatan :

hanya berlaku di matrilineal!!!!
  • HPT tidak bisa dibagi, sedang HPR bisa dibagi.
  • Contoh HPT ; harta asal dari warisan.
  • Contoh HPR ; harta asal dari hasil kerja.



Catatan :

Diberlakukannnya UU Pokok Agraria (UUPA), adalah pada tanggal 24 September 1960.

Beberapa konsekuensi terhadap tanah gogol akibat diberlakukannya UUPA ;

- Jika sebelum tahun 1960, misalnya tanah gogol didapat pada tahun 1955 dan kawin pada tahun 1958, maka tanah gogol menjadi harta bersama.

- Jika setelah tahun 1960, misalnya tanah gogol didapat tahun 1961 dan kawin pada tahun 1965 maka tanah gogol menjadi harta asal.