Jumat, 17 April 2009

Hukum Per-Undang-undangan

20 Maret 2009

Sukardi : struktur Dan penormaan pada peraturan per UUan.

hakekat peraturan

· Instrument hukum sebagai sarana komunikasi : secara tertulis antara pemerintah dengan rakyat.

· Kristalisasi Dan penetapan hak, kewajiban Dan hubungan hukum antar masyarakat.

“sumber : reed Dickerson, the fundamental law of legal drafting”

4 Elemen utama proses komunikasi

1. Komponen perancang (pemerintah)

2. Pembaca (RO : role occupant : pemegang peran – target peraturan; Dan LIA : Law Implementing Agency : lembaga pelaksana peraturan yang akan terkena peraturan, lembaga ini juga memberi sanksi manakala peraturan itu dilanggar.

3. Peraturan

4. Konteks yang relevan atau lingkungan sosial ekonomi, budaya, dimana peraturan itu akan diterapkan.

Peraturan bersifat normative

1. Setiap aturan (hukum) bersifat normative, artinya harus ada yang diperintahkan :

· Untuk melaksanakan sesuatu (kewajiban)

· Untuk tidak melakukan sesuatu (larangan)

2. Setiap aturan hukum selalu berisi norma :

· Mandator, memerintahkan untuk melakukan sesuatu (perintah), biasanya ada kata “wajib”,” dapat”,” berwenang”.

· Prohibitor, perintah untuk tidak melakukan sesuatu (larangan), biasanya ada kata “dilarang”.

Note :

“ingat karakter larangan, jika tidak dilarang berarti dibolehkan”, so jika membuat larangan haruslah rinci.

Dan apabila suatu aturan dilaksanakan secara mandator, lalu subjeknya adalah pejabat public maka yang dirumuskan adalah operatornya, wajib atau berwenang.

Tapi bila subjeknya adalah orang atau badan hukum maka yang dirumuskan adalah wajib.

3. Prototype norma hukum adalah perintah (bruggink)

4. Aturan tidak pernah berbentuk pernyataan mengenai fakta – fakta belaka

artinya dalam suatu aturan harus ada perintah, baik kewajiban atau larangan.

Ex : “ setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan “, dalam kaliamat tersebut terdapat :

- Norma : perilaku

- Tipe : prohibitor

- Subjek : RO, karena yang dijatuhi larangan adalah bagi setiap orang.

“ setiap orang wajib membayar pajak “, dalam kalimat tersebut terdapat :

- Norma : perilaku

- Tipe : mandator

- Subjek : RO, karena yang dijatuhi kewjiban adalah setiap orang.

1 komentar:

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...