Sabtu, 18 April 2009

Persamaan Hukum Pidana Anak di Indonesia dan Belanda serta Peran Keluarga dalam tumbuh kembang anak







Nama : Muhammad Yusuf Pradhana

NIM : 0 3 0 6 1 0 0 2 5

Disusun sebagai tugas mata kuliah hukum pidana anak kelas C-1


Tugas :

1) Apa persamaan dan perbedaan hukum pidana anak di Indonesia dan di belanda?

2) Apa peran keluarga dalam penyelesaian perkara anak, menurut hukum positif (undang – undang no. 3 tahun 1997)

Jawaban :


HPA di Indonesia

HPA di Belanda

1. Menganut hukum sipil (civil law system/ system kodifikasi).

2. Dalam buku I bab III KUHP mengatur tentang menghapuskan, mengurangkan, dan memberatkan pengenaan pidana (pasal 45, 46, dan 47 KUHP)

3. Hanya terdapat satu pengecualian yaitu, dalam hal anak mengalami cacat dalam pertumbuhan jiwanya dapat diterapkan tindakan khusus.

4. Mengenal lembaga penempatan dibawah pengawasan.

1. Menganut hukum sipil (civil law system/ system kodifikasi).

2. Dalam title III buku I KUHP lama mengatur tentang pengecualuian, pengurangan, dan penambahan pidana (pasal 37 sampai dengan 39 decies SR lama)

3. Hanya terdapat satu pengecualian yaitu, dalam hal anak mengalami cacat dalam pertumbuhan jiwanya dapat diterapkan tindakan khusus.

4. Mengenal lembaga penempatan dibawah pengawasan.

1)








Perbedaannya seperti pada table dibawah ini :

HPA di Indonesia

HPA di Belanda

1. Belum ada keistimewaan

2. Diatur dalam bab III, buku I KUHP tentang menghapuskan, mengurangkan, dan memberatkan pengenaan pidana (pasal 45, 46, dan 47 KUHP dinyatakan tidak berlaku dengan adanya undang-undang no. 3 tahun 1997)

3. menitik beratkan pada bab III baku I KUHP ( belum ada title khusus ).

4. Ketentuan umum mengenai pidana dan tindakan masih berlaku bagi pelaku tindak pidana anak.

5. Anak yang cacat dalam pertumbuhan jiwanya, ditempatkan di lembaga jiwa.

6. Mengenal lembaga penempatan dibawah pengawasan, tapi tidak dipisahkan antara anak yang dikenakan ketentuan bagi orang dewasa dengan orang dewasa yang dikenakan ketentuan bagi anak.

7. Mengenai pemidanaan;

Hanya anak nakal yang dapat dijatuhi pidana dan tindakan menurut undang – undang no. 3 tahun 1997.

Penempatan disekolah pendidikan, diterapkan terhadap residive atas pelanggaran

8. Dalam undang-undang no. 3 tahun 1997, dibedakan antara anak, anak nakal, dan anak pidana masyarakat.

1. Lebih istimewa, karena sudah ada peraturan undang-undang yang baru;

a. Fleksibel dalam menyesuaikan dengan keadaan dalam masyarakat.

b. Lebih mngutamakan praktek perlindingan anak.

2. Diatur dalam KUHP belanda yang baru tahun 1965.

3. Pada KUHP belanda yang baru, titik berat bukan lagi pada title III melainkan title VIII-A yang merupakan title khusus.

4. Ketentuan umum mengenai pidana dan tindakan tidak berlaku lagi bagi pelaku tindak pidana anak karena ada tambahan 37 pasal pada pasal 77 SR Dan sebagai gantinya diberikan ketentuan tersendiri, yaitu yang terdapat dan diatur oleh pasal 77-b.

5. Anak yang cacat dalam pertumbuhan jiwanya ditempatkan di lembaga khusus untuk perlakuan khusus.

6. Mengenal lembaga penempatan dibawah pengawasan, tapi dipisahkan antara anak yang dikenakan ketentuan bagi orang dewasa dengan orang dewasa yang dikenakan ketentuan bagi anak. Untuk ketentuan yang mendasari setiap penempatan dibawah pengawasan ialah : ancaman kasusilaan dan jasmani.

7. Pemidanaan;

Penempatan di sekolah pendidikan, diterapkan terhadap kejahatan.

8. Subjek HPA adalah anak.





































2) Peran keluarga dalam penyelesaian perkara anak, menurut hukum positif ( undang-undang no.3 tahun 1997):

· Keluarga bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak.

· Khususnya, orang tua wajib mendampingi anak ketika pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang dilakukan secara tertutup.

3 komentar:

  1. terimakasih atas tulisannya, telah membantu saya dalam mengerjakan Tugas Akhir, karena basic saya bukan dari hukum.

    BalasHapus
  2. Hkm di Indonesia memalukan, setelah dijajah Belanda 350 th kita malah bangga menggunakan hkm mrk. Kemana muka2 kita di akherat nanti kalau berhadapan dgn ribuan para pahlawan bangsa ini yg mati dibunuh Belanda kalau kita malah mencontoh belanda dlm segi hkm. Padahal hkm2 belanda tsb pernah digunakan utk membunuh bgs ini. Bangsa ini sptnya masih merasa menjadi budak yah....

    BalasHapus
    Balasan
    1. bkn seperti itu. seiring berkembangnya pengetahuan, bangsa kita mulai mempelajari hukum Belanda yang pernah memerintah dan "menyaring serta menyesuaikan" dengan situasi, keadaan sosial politik, dan kebudayaan Indonesia. jadi intinya yang diambil yang baik dan sesuai saja, sisanya yang tidak ada hubungan dengan permasalahan dan kebudayaan Indonesia tidak diadopsi. be smart and stay positive : )

      Hapus

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...