Sabtu, 18 April 2009

Hukum Adat Waris Masyarakat Bali

Oleh :
Moh Yusuf Pradhana
Iswara Pakarman


Kasus Posisi

Silsilah keluarga :
I Made Enteg memiliki saudara kandung I Wayan Tegir dan I Nyoman Peneng.
I Made Enteg menikah dengan Ni Ketut Kerti dan memiliki seorang anak perempuan yaitu Ni Wayan Simpen.
Ni Wayan Simpen dikawinkan dengan I Ketut Kaut melalui adat kawin keceburin yang dalam perkawinannya dikaruniai seorang anak perempuan yaitu Ni Wayan Ribeg, namun tak lama setelah itu Ni Wayan Simpen dan I ketut Kaut bercerai.
Setelah dewasa Ni Wayan Ribeg dikawinkan dengan I Made Bila melalui adat kawin keceburin.


I Made Bila dan Ni Wayan Ribeg tinggal di rumah peninggalan kakeknya yaitu I Made Enteg, dan hidup dari mengolah sawah peninggalan I Made Enteg.
I Wayan Tegir menikah dan memiliki dua orang anak yaitu I Wayan Meng dan I made geblekan.
Keadaan menjadi berubah tidak harmonis pada tahun 1983 ketika I Made Enteg dan I Wayan Tegir meninggal.
I Wayan Meng, anak dari I Wayan tegir, Alm. Menyatakan dirinya berhak atas harta peninggalan I Made Enteg, yaitu berupa Rumah dan sawah yang sekarang di kuasai oleh Ni Wayan Ribeg.


I Wayan Meng menyatakan bahwa perkawinan dari Ni Wayan Ribeg tidak berdasarkan adat kawin keceburin, sehingga seharusnya Ni Wayan Ribeg tidak berhak atas harta peninggalan I Made Enteg, dan I Wayan Meng lah yang berhak.
Ni Wayan Ribeg menolak permintaan dari I Wayan Meng sehingga I Wayan Meng menggugat Ni Wayan Ribeg.

Bagan Silsilah


BAGANNYA DI COPI


Harta Peninggalan

Sawah dengan luas 18 are terletak di subak buaji, desa kesiman, kecamatan Denpasar Timur, kabupaten Badung yang tercatat dalam buku penetapan huruf C ipeda Tk.I Bali atas nama I Made Enteg.
Sawah dengan luas 29,5 are terletak di subak buaji, desa kesiman, kecamatan Denpasar timur, kabupaten badung yang tercatat dalam buku penetapan huruf C Ipeda Tk.I Bali atas nama I Made Enteg.


Harta Peninggalan

- Tanah pekarangan beserta rumah seluas 6,5 are di dusun dangin tangluk, desa kesiman, kecamatan Denpasar timur, kabupaten Badung yang tercatat dalam buku daftar huruf C Ipeda Tk. I Bali.


Analisa

- Sistem kekeluargaan masyarakat bali pada dasarnya Patrilineal, sehingga apabila hanya ada seorang anak perempuan saja (tidak ada anak laki-laki) dalam satu keluarga, maka ketika di kawinkan dengan melalui adat keceburin, status yang melekat pada perempuan itu adalah sebagai Purusa, dan Predana pada si laki-lakinya.


Purusa dan Predana

Purusa merupakan status sebagai laki-laki yang diberikan pada perempuan yang melangsungkan pernikahannya melalui adat keceburin (salah satu sistem perkawinan adat Bali).
Predana merupakan status sebagai perempuan yang diberikan kepada laki-laki yang di kawinkan dengan prempuan(purusa) melalui adat keceburin.


Akibat Hukum

Seseorang yang hanya memiliki anak tunggal perempuan, yang kemudian dikawinkan melalui upacara keceburin maka dia sebagai Purusa dari ayahnya dan bisa menjadi ahli waris dari ayahnya.


Patrilineal beralih-alih

Seorang laki-laki bisa menyandang status sebagai perempuan, juga sebaliknya perempuan bisa berstatus sebagai laki-laki.

(PANAH)


dikenal juga upacara
“Nyentane rajeg”

Kesimpulan

Berdasarkan analisis kami, maka ahli warisnya adalah Ni Wayan Ribeg.
Meskipun di bali sudah terjadi pergeseran norma sosial, misalnya berdasarkan kep. MA no.179/sip/1961 tanggal 23 okt 1961, yang mengakui persamaan hak anak perempuan dan laki-laki sebagai ahli waris.


Putusan PN

Dalam konpensi: menolak gugatan penggugat.
Dalam rekonpensi: menolak eksepsi tergugat.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan tanah dan sawah adalah HP dari I Made Enteg.
Perkawinan adat Ni Ribeg dan I M Bila sah menurut adat keceburin.
Menyatakan Ni Wayan Ribeg adalah ahli waris yang berhak atas HP I Made Enteg.


Putusan PT

Membatalkan putusan hakim PN
Mengadili sendiri:
Mengabulkan gugatan penggugat (I Wayan Meng);
Menyatakan HP adalah peninggalan I Made Enteg;
Menyatakan penggugat adalah AW dari I Made Enteg;
Menyatakan tanah dan sawah sah milik penggugat;
Membatalkan putusan PN dalam gugatan rekonpensi.


Putusan MA

Membatalkan putusan PT.
Mengadili sendiri.
Menolak gugatan penggugat.

2 komentar:

  1. wah saya tidak menyangka keputusan ma bisa berubah..
    mengenai adat patrilineal sebenarnya bayak merugikan wanita dalam sistem sosial masyarakat bali...

    BalasHapus
  2. gan, boleh minta no perkaranya?
    aku cari2 bgt nee perkaranya..
    aku lagi bikin skripsi tentang ini.. kemarin uda survey ke PN Denpasar, tapi g nemu2 juga..
    maklum, aku cari sendiri di bku register kepaniteraan satu2.. pdahal tiap tahun ada 7-10 buku register, na 1 buku ada 50an kasus..
    need for ur help, so much .. ^_~

    BalasHapus

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...