Sabtu, 18 April 2009

Hubungan antara Hukum Pidana Anak dan kemampuan Bertanggung Jawab

Oleh : Muhammad Yusuf Pradhana
NIM : 0 3 0 6 1 0 0 2 5
Kampus FH Unair Sorbejeh

Tugas :

1) Apa hubungan hukum pidana anak dengan kemampuan bertanggung jawab?

2) Beri contoh perumusan negative kemampuan bertanggung jawab dalam KUHP, dalam hal apa saja!

Jawaban :

1) Hubungan hukum pidana anak dan kemampuan bertanggung jawab adalah sebagai berikut :

Kemampuan bertanggung jawab merupakan embrio lahirnya hukum pidana anak. Meskipun penamaannya tidak menyebutkan secara eksplisit sebagai hukum pidana anak, namun pasal 45, 46, dan 47 KUHP yang termasuk dalam buku I, BAB III : mengenai hal – hal yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana, merupakan ketentuan embrional hukum pidana anak.

2) Rumusan bertanggung jawab dalam KUHP :

a. Tidak ada kemampuan bertanggung jawab apabila ia tidak bisa memilih apa yang akan diperbuat/ tidak berbuat apa yang dilarang/ tidak dilarang menurut wet.

b. Tidak ada kemampauan bertanggung jawab apabila ia berada dalam suatu keadaan, sehingga ia tidak dapat menginsyafi dan tidak dapat bertanggung jawab pada perbuatannya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...