Sabtu, 18 April 2009

Penegakan Hukum

PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup. Karena itu tegaknya hukum ditandai oleh beberapa faktor yang saling terkait, yaitu: hukum dan aturannya sendiri, fasilitas pelaksanaan hukum, kesadaran dan kepatuhan masyarakat, dan mental aparat penegak hukum. Selain itu diperlukan juga sistem politik demokratis yang berlaku dalam suatu negara. Pada saat system politik tampil secara demokratis maka fungsi hukum dapat tegak dengan baik dan penegakan hukum menjadi lebih dimungkinkan. Sebaliknya jika system politik yang tampil otoritarian maka fungsi hukum menjadi merosot dan penegakan hukum melemah.

Satu hal yang membuat suatu negara diakui eksistensinya yaitu menegakkan hukum. Kurangnya keadilan dan lemahnya penegakan hukum di suatu negara turut menjadi peluang yang menguntungkan bagi pelaku-pelaku kejahatan. Tidak dihukumnya pelaku kejahatan secara maksimal menjadikan hukum seringkali diabaikan atau dipermainkan.

Lalu bagaimana menegakkan keadilan? menurut Islam, menegakkan keadilan itu yang pertama, hukum harus berdaulat atas semua anggota masyarakat mulai dari rakyat yang terlemah sapai kepada pemimpin yang tertinggi. Semua berkedudukan sama di depan hukum. Di hadapan hukum tidak ada keistimewaan lantaran pangkat, kedudukan tinggi, kekayaan melimpah, keturunan ningrat. Apalagi sebagai penegak hukum langsung mereka harus dapat memberi suri tauladan kepada penegak hukum yang tak langsung termasuk kepada masyarakat luas. Yang kedua, penegakkan hukum yang bertitik tolak dari ajaran Tauhid yang sekaligus pengakuan akan prinsip bahwa umat manusia adalah satu yang mempunyai martabat, hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...