Sabtu, 18 April 2009

Sistem Hukum

SISTEM HUKUM

A. Pengertian

Sistem dapat didefinisikan sebagai elemen – elemen yang salang berinteraksi dan tersusun sehingga tercipta suatu kesatuan yang terpadu.

Sistem Hukum : suatu susunan atau tatanan teratur, dan terdiri atas bagian – bagian yang saling berkaitan untuk mewujudkan sutatu tatanan di masyarakat. Yang berkerangka Ilmu Hukum dan dipandang dari aspek sistematisnya.

B. Jenis – Jenis Sistem Hukum

Secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Sistem Hukum Kontinental ( Civil Law )
  2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Common Law )

1. Sistem Hukum Kontinental ( Civil Law )

Sistem ini berawal dari Perancis, dimana dalam sistem hukum ini yang diutamakan adalah hukum tertulis ( kodifikasi ) sebagai sumber hukum. Jadi semua putusan hakim didasarkan pada undang – undang, dan yurisprudensi tidak diutamakan. Sistem hukum ini yang diterapkan di Indonesia karena dibawa oleh kolonial Belanda.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Common Law )

Sistem hukum ini mulanya berkembang di Inggris, pilar utamanya adalah yurisprudensi. Sistem ini menganut kebiasaan bukan berarti semua hukumnya tidak tertulis, lebih ke putusan pengadilan dimana kasus – kasus konkrit digunakan sebagai dasar lahirnya kaidah dan asas hukum untuk kemudian diterapkan dalam kasus berikutnya.

C. Unsur – Unsur Sistem Hukum

Menurut teori dari Kees Schuit ( Recht En Samenleving, 1983 11-18. Sebuah sistem hukum dijabarkan menjadi 3 unsur utama yang berkaitan.

  1. Unsur Idiil : unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum itu sendiri terdiri atas aturan – aturan, kaidah – kaidah, dan asas – asas hukum. Ini saja sudah cukup dikatakan sebagai “sistem hukum” jika ditinjau dari aspek filosofi. Tapi ini saja tidak cukup karena suatu sistem harus memiliki unsur penerapan yang riil.

  1. Unsur operasional : Unsur yang terdiri atas keseluruhan organisasi – organisasi dan lembaga – yang didirikan dalam suatu sistem hukum. Termasuk di dalamnya adalah aparatur ( amsbtsrager ) juga merupakan unsur operasional.

Contoh : pengadilan, mahkamah agung, kepolisian

  1. Unsur aktual : Unsur ini meliputi keseluruhan putusan – putusan dan perbuatan konkrit berkaitan dengan sistem makna hukum. Jadi dapat dikatakan ini adalah output sistem hukum. Contoh : Undang – undang, putusan pengadilan, yurisprudensi, traktat

D. Sistem Hukum Indonesia

Indonesia sendiri menerapkan Civil Law System yang diwarisi dari hukum kolonial Belanda dengan beberapa tambahan yang diadopsi dari sistem hukum agama, adat, kesusilaan. Sehingga mendefinisakan dirinya sendiri sebagai Sistem Hukum Indonesia yang berlaku secara nasional di wilayah Indonesia. Sedangkan pencapaian bangsa indonesia menuju Sistem Hukum Nasional masih berjalan, yang menurut Pancasila dan UUD 1945 meliputi sejumlah peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, maupun hukum kebiasaan di bidangnya seperti Hukum Lingkungan, Hukum Dagang ( Ekonomi ) dan lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...