Jumat, 17 April 2009

Hukum Per-Undang-undangan

Jenis peraturan Hindia – Belanda :

· Wet : undang – undang

Dibentuk oleh : regering + staten general

· Algemene Maat regel Van Bestuur (AMVB), peraturan pemerintah.

Dibentuk oleh : Kroon + menteri

· Ordonantie :setara dengan UU

Dibentuk oleh : gouvernour general + volksraad (dewan rakyat)

· Regerings Verordering (RV) : setara Peraturan pemerintah

Dibentuk oleh : gubernur jenderal

Sedangkan pada masa sekarang UU itu dibentuk oleh pelemen itu sendiri.

Periode perkembangan :

I. Periode pra kemerdekaan ( 1940 – 1945)

II. Pasca kemerdekaan (1945 – 1959)

III. Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966

IV. Periode 11 Maret 1966 – 21 Juli 1998

V. Periode 21 juli 1998 – sekarang

Penjelasan :

I. Periode pra Kemerdekaan (1940 – 1945)

- Ada upaya unifikasi hukum perdata barat Dan lembaga2 peradilan belum terwujud.

- Ada dualism hukum, yaitu hukum eropa Dan hukum adat (termasuk hukum islam)

- Penggolongan masyarakat menjadi 3, berdasarkan pasal 109 RR 1854 jo. Pasal 163 IR 1925

Dari 3 hal diatas dapat ditarik esensi pada periode pra kemerdekaan, sebagai berikut :

1. Kegagalan unifikasi hukum

2. Adanya dualism hukum

Mengenai pasal 131 IS (indische staatsregeling) 1925, pasal tersebut berisi asas – asas umum dalam pembentukan peraturan per UU an Dan memodifikasi pasal 75 RR 1854.

Dalam pasal 131 IS : hukum perdata, pidana, dagang, Dan hukum acara harus diatur dengan ordonantie.

Lihat pasal 131 (1) huruf a, Dan pasal 131 (1) huruf b.

Pada masa pendudukan jepang (1942) berlaku UU bala tentara jepang (osamu sirei) No. I : untuk jawa Dan Madura dimaklumatkan bahwa seluruh wewenang pemerintahan Dan semua hukum Dan peraturan yang selama ini berlaku tetap dinyatakan berlaku kecuali apabila bertentangan dengan peraturan militer jepang.

Pada masa kini badan peradilan Dan kejaksaan berlaku untuk semua golongan penduduk (termasuk cina). Dalam kata lain telah ada unifikasi hukum.

II. Pasca kemerdakaan (1945 – 1959)

Peraturan perUUan pasca kemerdekaan :

· Pasal 11 aturan peralihan,

Yang perlu diigaris bawahi dalam bunyi pasal itu adalah badan Negara (rule making power/kekuasaan untuk membuat aturan) Dan peraturan.

“…..berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD…”

· Maklumat presiden tahun 1945 nomor 2

“Segala… tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan UUD’ 45”

· Pasal IV aturan peeralihan UUD’45

· Pasal 192 konstitusi RIS,

1. UU federal ; pasal 127 – 138 K. RIS

2. UU darurat ; pasal 139 – 140 K.RIS

3. PP ; pasal 141 K.RIS

· Pasal 142 UUDS’ 50

perUUan yang diatur dalam UUDS sama dengan saat konstitusi RIS yaitu, UU, UU darurat, Dan PP.

pada masa konstitusi RIS ada UU nomor 1 tahun 1950 yang mengatur jenis perUUan anak. Yang diatur adalah :

1. UU Dan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu)

2. PP

3. Peraturan menteri

III. Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966

Pada saat itu presiden soekarno mengeluarkan surat presiden yang berisi mengatur jenis perUUan yang selain dalam UUD’45 (selain UU, Perpu, PP). Dalam surat Presiden RI nomor 2262/ HK/ 1959, tanggal 20 Agustus 1959 :

1. Penetapan Presiden, peraturan yang dibuat untuk melaksanakan dekrit 5 Juli 1959.

diktumnya :

- Kembali ke UUD 45

- Dibentuknya MPRS

2. Peraturan presiden, (berbeda dengan ketentuan pasal 7 UU 10/ 2004, dimana PP menjalankan UU), Peraturan presiden, menurut UUD 45 sebelum amandemen tidak ada.

- Peraturan presiden, didasarkan pada pasal 4 (1) UUD45

- Peraturan presiden ini dibuat untuk melaksanakan penetapan presiden

3. Peraturan pemerintah, dibuat untuk melaksanakan Perpres (berbeda dengan PP menurut pasal 5 ayat (2) UUD).

4. Keputusan Presiden

Pelaksanaan dari Perpres. Ex: meresmikan pengangkatan-pengangkatan.

5. Peraturan menteri Dan keputusan presiden

Apa gak bertentangan antara PP dengan PP?, nah jika didasarkan pada UUD’ 45 jelas itu bertentangan.

Tapi, secara subjektif konstitusional (tidak ada dasar hukumnya), sehingga dekrit (dalam bentuknya Kep.pres, belum bisa dijalankan kecuali diikuti Dan ditaati)dalam keadaan darurat.

Hirarki pada saat dikeluarkan surat presiden tahun 1959

1. UUD

2. UU/ Perpu

3. PP

4. Penpres :

- Perpres

- PP

- Kep.Pres

- Permen




IV. Periode 11 Maret 1966 – 21 Juli 1998

Memorandum DPR GR tanggal 9 Juni 1966 tentang sumber tertib hukum Dan tata urutan perUUan; dikukuhkan dalam TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 :

1. UUD’ 45

2. TAP MPR

3. UU / Perpu

4. PP

5. Keppres

Pada masa sekarang gak dipakai lagi karena bentuknya hanya sebagai pengaturan.

6. Peraturan pelaksanaan lainnya :

- Permen Dan Kepmen


V. Periode 21 juli 1998 – sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...