Jumat, 17 April 2009

Hukum Per-Undang-undangan

Materi, 6 maret 2009

Literature :

· Maria farida, ilmu per UUan.

· Bongenar, aturan adalah norma (artikel)

· UUD’ 45

· UU 10/2004

· UU 32/2004

Peter noll

· Ilmu pengetahuan per UU an (gesetzgebungslehre) = lebih ke bagaimana pembentukannya.

Merupakan ilmu yang memberikan tuntunan, yang menggariskan ketentuan normative, meneliti isi Dan bentuk dari norma hukum, dengan tujuan mengembangkan criteria, arah Dan petunjuk bagi pembentukan norma yang rasional.

Mengapa pada paragraph diatas dikatakan bertujuan untuk mengembangkan criteri, arah Dan petunjuk? Karena konteksnya disini adalah ilmu, jadi harus menghasilkan suatu perkembangan.

Tuntunan disini yang dimaksud adalah doctrinal.

Dan ketentuan normative disini adalah sesuatu yang harus ditaati.

· Hukum dapat dibentuk secara optimal melalui per UUan.

mengapa hukum dapat dibentuk secara optimal melalui Per UU an? Jawabannya adalah karena hukum yang tertulis itu lebih dominan, serta banyaknya kodifikasi dalam bidang hukum perdata, pidana, tata Negara, pemerintahan, Dan internasional sehingga hukum dapat dibentuk secara optimal (system hukum di Indonesia sangat mendukung adanya pembentukan hukum).

Namun titik tolaknya adalah sebagai berikut,

Bagaimana memperoleh jawaban agar keadaan sosial melalui noema PerUUan dapat dipengaruhi sesuai dengan arah yang diharapkan (per UU an sebagai rekayasa sosial, dengan tujuan mengontrol Dan mengendalikan situasi Dan kondisiyang diharapkan).

· Teori per UUan (gesetzgebungstheorie), mengandung 2 hal :

1. Segi statistic (proses) : perumusan isi peraturan.

Sesuatu yang tidak berubah, karena berkaitan dengan proses perumusan isi peraturan yang harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam UUD.

2. Segi dinamik : proses pemilihan isi peraturan dari alternative – alternative yang tersedia.

Disesuaikan dengan keadaan masyarakat dimana peraturan akan diterapkan.

Bukhardt Krems

· Ilmu pengetahuan per UU an (gesetzgebungswissenchaft)

ilmu pengetahuan interdisipliner tentang pembentukan aturan hukum oleh Negara.

· Menurut Bukhardt Krems : ilmu pengetahuan per UUan punya 2 arah :

1. Gesetzgebungstheorie : menjelaskan Dan menjernihkan pemahaman – pemahaman.

2.

Note : gesetzgebungstheorie Dan gesetzgebungslehre menurut bukhardt Krems, lebih berkaitan dengan konsep-konsep.

Contoh : konsep lex spesialis derogate legi generalis

Gesetzgebungslehre (Ilmu pengetahuan per-UU-an yang sempit) : melakukan perbuatan atau tindakan yaitu membentuk peraturan : proses, metode, Dan teknik per UU-an.



· Disiplin ilmu yang terlibat :

1. Ilmu hukum

2. Ilmu politik : cara pandang penguasa.

3. Ilmu sosiologi : apa yang dibutuhkan masyarakat mengenai control.

· Isi peraturan :

1. Sosiologi hukum ;

2. Politik hukum :

3. Dogmatic hukum : produk yang dihasilkan

Contoh : DPR menghsilkan produk berupa UU, DPRD berupa Perda.

· Bentuk Dan format aturan :

Dogmatic hukum

· Metode :

1. Sosiologi hukum : berkaitan dengan masyarakat

2. Dan ilmu perencanaan

· Proses pembentukan :

1. Dogmatic hukum : berkaitan dengan prosedur

2. Hukum tata Negara : berkaitan dengan dasar-dasar ketatanegaraan.

3. Ilmu Negara

4. Dan ilmu perencanaan

Werner Maihofer

· Ilmu pengetahuan perUUan

1. Penelitian tentang kenyataan hukum : UU, Pembentuk UU, Dan PerUUan dalam wujud nyata.

2. Ilmu per UUan dalam arti sempit : politik hukum (arah dari kebijkan hukum) yang diartikan pada empiris atau pengalaman hukum yang isinya merupakan tuntutan ilmiah mengenai pembentukan per UUan.

· Theory per UUan Dan ilmu Per UUan menurut Maihofer

1. Teori Per-UU-an :

bersifat kognitif (pengetahuan), yang menjelaskan Dan menjernihkan pemahaman. Lebih kepada hal-hal yang konsep Dan sifatnya dinamis asas – asas Dan pengertian.

2. Ilmu Per-UU-an :

bersifat static, melakukan perbuatan pengaturan (menyusun pengaturan).

a. Proses PerUUan

b. Metode PerUUan

c.


Teknik PerUUan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...