Minggu, 19 April 2009

Hubungan Indonesia dengan WHO

PROGRAM PENGELOLAAN JASA KESEHATAN 1

Pokok masalah dan tantangan :

Di awal tahun 2001, Pemerintah Indonesia memulai suatu proses yang besar dari desentralisasi, yaitu berbagai aspek yang digambarkan di dalam UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah (UU PD) dan UU No.25/1999 tentangUU PKPD.

Undang-undang ini secara efektif menyerahkan wewenang dan tanggung jawab untuk anggaran belanja pemerintah dari tingkat nasional ke tingkat daerah. Kebijakan desentralisasi memberikan kesempatan baru untuk memperbaiki sektor kesehatan, walaupun tantangan dan kerumitannya tidak bolen dianggap remeh.

Sebelum perubahan baru-baru ini menuju desentralisasi, pembangunan kesehatan masyarakat diatur dari pusat, program teknis diatur secara vertikal bersamaan dengan pelayanan kesehatan tradisional, dan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan di sektor kesehatan sangat rendah, yaitu 1% dari pendapatan kotor dalam negeri (GDP) dalam FY1999/2000 yang disebabkan oleh krisis ekonomi. Walaupun pemerintah telah memperluas akses ke pencegahan dasar, pemerintah telah menaruh kurang penekanan sampai belum lama ini pada pelayanan bermutu tinggi yang komprehensif, pusat kesehatan yang terampil, dan pembangunan kesehatan yang responsif. Indikator kesehatan tertentu masih pada tingkat gawat di Indonesia. Sebagai contoh: rasio angka kematian ibu diperkirakan ada 470 ibu yang mati per 100.000 kelahiran yang hidup. Pengawasan yang sistematis dari proses dan hasilnya diperlukan, apalagi diketahui bahwa indikator kesehatan dan pelaksanaan pembangunan sebelum desentralisasi tidak optimal.

Ada kebutuhan khusus untuk mengembangkan fleksibilitas yang lebih di tingkat nasional oleh DepKes guna mengkoordinasikan tanggapan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan di tingkat propinsi dan daerah. DepKes telah menyatakan perlu untuk membantu lebih lanjut dalam pengembangan kemampuan antara pengelola pelayanan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh peran dan tanggung jawab mereka yang baru. Karena diketahui hubungan antara tingkat pusat, propinsi dan daerah lebih berdasarkan keahlian teknis daripada pendanaan dan hirarki, bantuan harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat membantu pengembangan keahlian dan pembagian pengalaman antara pemimpin daerah yang dapat membuat mereka menjalankan peranannya, dan berfungsi secara efektif. Pada tingkat propinsi, ada kebutuhan yang diidentifikasi untuk mengevaluasi peranan pemegang wewenang kesehatan propinsi dalam mengawasi dan mendukung pembangunan pelayanan kesehatan daerah.

Sasaran :

  • Meningkatkan kapasitas dengan menggunakan bukti dalam pembuatan keputusan dengan meningkatkan pengurusan di pusat dan peranan menegakkan kebijakan dan tanggung jawab propinsi di bawah lingkungan desentralisasi.
  • Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan dari isu-isu internasional yang berhubungan langsung dengan Rencana Kerjasama WHO.

PROGRAM PENGELOLAAN JASA KESEHATAN 2

Pokok masalah dan tantangan :

Kebijakan desentralisasi memindahkan operasi perencanaan, pengelolaan dan penganggaran belanja ke daerah, dan suatu sistem informasi diperlukan untuk mendukung proses ini. Keakuratan data adalah hal yang penting dan ini dikenal bahwa kualitas data sangat tergantung dari penggunaannya di semua tingkat di dalam pembangunan. Penilaian yang lalu telah menunjukkan bahwa penggunaan informasi di sarana-sarana adalah buruk dalam mendukung penyediaan pelayanan dan penggunaan informasi adalah buruk pada tingkat pengelolaan daerah dalam mendukung pembangunan.

Sasaran :

  • Mengembangkan kapasitas yang diperbaiki, kinerja dan kerangka kerja pemerintah, terutama bagi juru rawat dan bidan dan untuk memperbaiki pelatihan mereka khususnya dengan memperhatikan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak.

http://www.who.or.id/ind/ourworks.asp?id=ow6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...