Sabtu, 18 April 2009

Perbandingan TAP MPR no.XX/1966, TAP MPR no. III/2000, dan Pasal 7 UU no. 10/2004

Oleh : Muhammad Yusuf Pradhana
NIM : 030610025
Kampus FH Unair Sorbejeh jebeh temor

Tugas :

1) Bandingkan tata susunan aturan hukum menurut TAP MPRS No. XX tahun 1966, Tap MPR No. III tahun 2000, dan pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004!

2) Buat analisis, apakah TAP MPR dan Peraturan menteri masih diperlukan?

Jawaban :

1) Perbandingan tata susunan aturan hukum :

Tata Susunan Aturan Hukum berdasarkan :

Tap MPR no. XX tahun 1966

Tap MPR no III tahun 2000

Pasal 7 UU no 10 tahun 2004

1

Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:

· UUD RI 1945

· Ketetapan MPR

· Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

· Peraturan Pemerintah

· Keputusan Presiden, dan;

Peraturan Pelaksanaan lainnya:

· Peraturan Menteri

· Instruksi Menteri

Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ;

Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat RI

3. Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah

Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ;

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

Pasal 7 Ayat (2)

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;

b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota

c. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

2) Analisis, apakah TAP MPR dan Peraturan Menteri masih diperlukan?

Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. I tahun 2003, maka seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:

1. Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)

2. Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)

3. Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)

4. Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)

5. Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)

6. Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)

Jadi dengan demikian, meskipun TAP MPR tidak ada dalam hirarki perundang-undangan berdasarkan undang – undang no. 10 tahun 2004, tapi ada TAP MPR yang masih diperlukan dan ada yang sudah tidak diperlukan (tidak dipakai).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 merupakan Ketetapan MPR pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS dan MPR. Di masa mendatang MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan garis-garis besar haluan negara dalam bentuk ketetapan MPR sebagaimana masa lalu dikarenakan perubahan sistem ketata negaraan dimana MPR hanya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya dan bukan lembaga tertinggi negara lagi. Untuk menghindari kekosongan hukum akibat perubahan sistem ketata negaraan ini maka Aturan Tambahan Pasal I memerintahkan MPR untuk melakukan peninjauan yang digunakan sebagai payung hukum status seluruh Ketetapan MPRS dan MPR.

Selain Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003, MPR juga mengeluarkan ketetapan terakhir MPR yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang juga hanya berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 2004. Ketetapan MPR yang terakhir kalinya ini juga ditetapkan di Jakarta pada hari yang sama yaitu tanggal 7 Agustus 2003.

Ketetapan MPR isinya kadang-kadang sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa. Sebagai contoh, Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, sifatnya sama dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat. Lebih-lebih lagi, menjelang berlangsungnya Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999 yang lalu, karena adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945, timbul polemik mengenai bentuk hukum perubahan UUD itu sendiri. Jika perubahan itu dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR yang jelas ditentukan bahwa kedudukannya berada di bawah UUD, maka akan timbul kekacauan dalam sistematika berpikir menurut tata urut peraturan yang diatur menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tersebut. Bagaimana mungkin UUD yang lebih tinggi diubah dengan peraturan yang lebih rendah. Karena itu, sebagai jalan keluar, telah disepakati bahwa bentuk hukum perubahan itu dinamakan ‘Perubahan UUD’ sebagai nomenklatur baru yang tingkatnya sederajat dengan UUD. Karena itu, otomatis, ketentuan TAP MPRS No.XX/1966 tersebut tidak dapat lagi dipertahankan dan perlu segera diadakan penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.

Peraturan Menteri

Peraturan Menteri tidak disebutkan dalam UU no 10 tahun 2004, tapi dalam praktek, di beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri, tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal isinya jelas-jelas memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Di samping itu, untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri. Padahal, bentuk Keputusan Bersama itu jelas tidak ada dasar hukumnya.

Jadi peraturan menteri pada prakteknya masih diperlukan dan digunakan meskipunn tidak ada dalam Undang-undang no. 10 tahun 2004.

22 komentar:

  1. gg jelas pun
    tolong donk di perjelas yang burem bburem itu
    masa bertimpah2 gitu sih

    BalasHapus
  2. bener banget tuch masak burem2...padahal ada tugas kuliah wah...gk bisa nyontek dech...

    BalasHapus
  3. wah . kok numpuk2 sii . jadi ga jelass
    :(

    BalasHapus
  4. WAH...g jeLAZ gtu ce? JADI susah bwat bacanya tolong dunkz dibenahi wah jadi ga bisa nyontek

    BalasHapus
  5. kalau mau jelas, bisa anda copy ke ms.word anda, bakal keliatan sangat jelas di situ..anyway thanks yg bikin blog, membantu tugas kuliah

    BalasHapus
  6. bisa di revisi enggak tuh datanya kok numpuk gitu sih ?

    BalasHapus
  7. Itu kok buret2 ga jlas gitu sih ?
    kan jadi ga isa dibaca

    BalasHapus
  8. makasih informasiny.. membantu tugas :D

    BalasHapus
  9. iya tuh, yg item2 ga jelas kaya benang kusut. Tapi keseluruhan bagus.......informasi yg sangat membantu

    BalasHapus
  10. q mw nyelesaiin tugas niiiiiiich............................... kock tlisanx ngk bsa d baca sich ???????????? padahal q jg mw ikutan xontek.........

    BalasHapus
  11. mmmmm ...........please donk d bnrin ntu tulisan'y

    BalasHapus
  12. sangat mambantu...tks

    BalasHapus
  13. tlg bantu aku mengenai perbedaan tata urutan perundang undangan donk.............

    BalasHapus
  14. Hanya masukan untuk yang lain. Cara supaya tabelnya jelas adalah pertama, "copy" tabel atau kolom di atas. Lalu "paste" pada sebuah lembar di Microsoft Office Word. Setelah itu Anda akan bisa membaca tabelnya dengan jelas

    BalasHapus
  15. NIAT GA SIH BIKIN BLOG? Y U SO DAM

    BalasHapus
  16. gA jelas loh..
    is,, penning..
    plis buat lagi..

    BalasHapus
  17. EH LU YG KOMEN DI ATAS.. UDAH DI KASIH. GA TAU TRIMA KASIH, INI TULISAN YG BNERNYA, MAKANNNYA KALO MAU DAPET HASIL YA USAHA BACA BGITUAN AJA GA BISA :


    Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
    · UUD RI 1945
    · Ketetapan MPR
    · Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    · Peraturan Pemerintah
    · Keputusan Presiden, dan;
    Peraturan Pelaksanaan lainnya:
    · Peraturan Menteri
    · Instruksi Menteri

    ------------------------------
    Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ;
    Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
    1. Undang-Undang Dasar 1945
    2. Ketetapan Majelis
    Permusyawaratan Rakyat RI
    3. Undang-Undang
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
    5. Peraturan
    ----------------
    Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ;
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    c. Peraturan Pemerintah;
    d. Peraturan Presiden;
    e. Peraturan Daerah.
    Pasal 7 Ayat (2)
    Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
    a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
    b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota
    c. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

    BalasHapus
  18. tolong lampirkan isi tap mprs no.xx/mprs/1996

    BalasHapus
  19. Pasal1

    MenerimabaikisiMemorandumDPR-GR tertanggal9Juni1966,khusus mengenaiSumberTertibHukumRepublikIndonesiadanTataUrutanPeraturan PerundanganRepublikIndonesia.

    Pasal2

    SumberTertib HukumdanTataUrutanPeraturanPerundang-undangan Republik Indonesia tersebut pada pasal 1 berlaku bagi pelaksanaan Undang- UndangDasar1945secaramurni dankonsekuen.

    Pasal3

    IsiMemorandumDPR-GR tertanggal9 Juni1966sebagaimanadimaksud pada pasal1dilampirkanpadaKetetapanini.

    BalasHapus

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...