Sabtu, 18 April 2009

Hukum Waris Islam dan Solusinya serta Hukum Waris Adat

Atas permintaan beberapa pembaca hukummulia.blogspot.com maka kami tampilkan kembali bahasan tentang hukum waris islam dan adat seperti berikut ini :


Bagian – bagian ahli waris menurut hukum waris islam

Ayah :

  • Ashobah, bila tidak ada anak laki-laki. Bagiannya yaitu, sisa dari harta waris setelah dikurangi bagian ahli waris dzawil furud.
  • jika ada anak laki-laki (pasal 177 KHI).

Ibu:

  • bila ada anak, atau ada 2 saudara atau lebih (pasal 178 ayat (1) KHI).
  • bila tidak ada anak, atau tidak ada 2 saudara (pasal 178 ayat (1) KHI).
  • dari sisa setelah dikurangi bagian janda atau duda dan anak perempuan, bila ibu mewaris bersama ayah dan tidak ada anak laki-laki (pasal 178 ayat (2) KHI).

Janda :

  • bila mewaris bersama dengan anak (pasal 180 KHI).
  • ⅟₄ bila tidak ada anak (pasal 180 KHI).
  • Apabila janda lebih dari satu orang maka bagian janda adalah dibagi banyaknya janda, ditambah ⅟₂ bagian dari harta bersama pada perkawinan masing – masing (pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 96 ayat (1), dan pasal 97 KHI).

Duda :

  • ⅟₂ bila pewaris tidak meninggalkan anak (pasal 179 KHI).
  • ⅟₄ bila pewaris meninggalkan anak (pasal 179 KHI).

Anak laki-laki :

  • Ashobah, yaitu mendapat sisa harta waris setelah bagian ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Jadi apabila ada anak laki-laki maka ayah bukanlah ashobah.

Anak perempuan :

  • ⅟₂ bila hanya ada satu anak perempuan saja (pasal 176 KHI).
  • bila ada 2 anak perempuan atau lebih (pasal 176 KHI)
  • Sebagai ashobah, bila mewaris bersama-sama dengan anak laki-laki, yaitu dengan perbandingan (laki-laki 2 : 1 perempuan), (pasal 176 KHI).

Anak angkat :

  • Wasiat wajibah maximal dari harta warisan orang tua angkatnya (pasal 209 ayat (2) KHI).
  • Demi keadilan tidak boleh melebihi bagian dari anak kandung. Dengan kesimpulan, apabila ada anak perempuan maka bagian anak angkat maximal sebesar anak perempuan. Karena anak angkat pada prinsipnya bukanlah ahli waris (Al-quran Surat An-nisa’ ayat 12 yang terjemahannya adalah sebagai berikut ; “…, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)…”).

Mawali (ahli waris pengganti) :

  • Tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (pasal 185 ayat (2) KHI).

Saudara pewaris :

  • Baru berhak apabila tidak ada anak dan ayah.
  • Bagian saudara kandung/ saudara seayah = bagian anak, jadi saudara laki-laki sekandung /seayah = bagian anak laki-laki, sedangkan bagian saudara perempuan sekandung /seayah = bagian anak perempuan (pasal 182 KHI).

Saudara seibu pewaris :

  • untuk saudara seibu pewaris, baik laki-laki ataupun perempuan (tidak dibedakan), (pasal 181 KHI).
  • bila lebih dari 2 orang (pasal 181 KHI).



Waris Adat :

matrilineal

patrilineal

1. Ada HPT (harta pusaka tinggi).

2. Ada HPR (harta pusaka rendah).

3. Anak angkat tidak mewaris.

4. Harta yang dibagi adalah harta ibu karena laki-laki tidak meneruskan hartanya.

5. Harta ibu jatuh pada anak perempuan dan laki-laki dengan bagian yang sama, tapi anak laki-laki tidak bisa meneruskan hartanya pada keturunannya melainkan jatuh pada saudara perempuan / orangtua perempuan.

1. Tidak ada HPT

2. Tidak ada HPR

3. Anak angkat laki-laki mewaris.

4. Harta yang dibagi adalah harta laki-laki (ayah), dan semua harta kecuali harta asal dari perempuan itu dimasukkan ke suami semua.

5. Harta ayah, jatuh pada ahli waris (anak laki-laki)saja.

Catatan :

hanya berlaku di matrilineal!!!!

  • HPT tidak bisa dibagi, sedang HPR bisa dibagi.

Contoh HPT ; harta asal dari warisan.

Contoh HPR ; harta asal dari hasil kerja.

Catatan :

Diberlakukannnya UU Pokok Agraria (UUPA), adalah pada tanggal 24 September 1960.

Beberapa konsekuensi terhadap tanah gogol akibat diberlakukannya UUPA ;

- Jika sebelum tahun 1960, misalnya tanah gogol didapat pada tahun 1955 dan kawin pada tahun 1958, maka tanah gogol menjadi harta bersama.

- Jika setelah tahun 1960, misalnya tanah gogol didapat tahun 1961 dan kawin pada tahun 1965 maka tanah gogol menjadi harta asal.

5 komentar:

  1. kalu pembagian waris dengan : ibu, janda, 1 saudara kandung laki2, i sdr kandung peremuan. dan 2 saudara tiri laki2... bagaimana mas...?

    BalasHapus
  2. mas met kenal,,,namaQ Vievin,,,aq mo minta saran sm mas,,,gini aq punya bulek rumahnya di Jkt,sktar 1 bln yg lalu suami bulek meninggal,,tp skitar 2 minggu stelah kepergian suami bulek,dr pihak organisasi pengajian ikut campur dlm hak waris..( oiya bulek g punya keturunan )..katanya harta dr suami bulek senilai beberapa ratus jt hrs diwakafkan ke masjid,,bulek sakit atinya mas sampe2 dia pengen mati sj,percuma slama bertahun2 dia bekerja pagi siang malm dan tiba2 hartanya mau direbut olh pihak pengurus pengajian,,padahal suaminya menderita strok sekitar 5tahunan yg lalu..tolong mas aq mnta sarannya,,makasie banget.

    BalasHapus
  3. saya mau tanya...
    kalo ahli warisnya
    1janda(istri)
    5anak perempuan...

    pembagiannya seperti apa?

    trus apakah cucu(dari pewaris)mendapat jatah?
    karena cucu laki2?


    trimakasih sebelumnya...
    -ibnu-

    BalasHapus
  4. Asslm, mo tanya mas
    NEnek& kakrku dah meninggal dunia, anak mereka 10 orng tp 3 dah mennggal dunia (k-3nya laki2)& mereka sdah brkelg, jdi pembagian warisnya bagaimana yach?..... makasih


    Z.Rahma

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum,
    Kalau untuk seorang wanita janda, tanpa ada anak, orang tua masih lengkap dan ada 2 saudara kandung laki - laki, dan 2 orang perempuan sendainya meninggal maka pembagian warisnya bagaimana? Syukron

    Heri

    BalasHapus

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...