Etika Profesi Hukum
ELEMEN TERPENTING KITA BUKAN OTAK, Melainkan APA YANG MENUNTUN OTAK KITA, Yaitu : KEPRIBADIAN, HATI, KEBAIKAN & IDE PROGRESIF Fyodor Dostoyevsky (1821-1881 M) Sindo, 11-03-2007
MANUSIA TEMUKAN KEBAHAGIAAN jika BISA AKTUALISASIKAN BAKATNYA secara NYATA & UTUH Aristoteles
MANUSIA AKAN SELAMAT jika MEMENUHI KEWAJIBAN, dan mau REALISIR POTENSI, DAN TIDAK PASIF Falsafah Jawa
1. PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan :
- Filsafat lahir sejak ratio mengalahkan mitos (demitologi).
- Berawal dari Filsafat Yunani (mitos-logos).
- Socrates (470-399 SM), Plato (427-347 SM), Aristoteles
(384-322 SM) merasionalkan kondisi masyarakat Yunani yang
penuh mitologi.
- Mulai jaman Plato, orang Yunani pikir & perhatikan : ide-ide,
realitas-ilusi, fakta-fiksi, bentuk-substansi.
Plato :
- Realitas Inderawi = cerminan realitas sebenarnya
(ide/bersifat rohaniah).
- Realitas manusia = rohani/jiwa,
- Badan/Duniawi = hanya bayang-bayang & sementara.
sementara.
2. Pendahuluan
Filsafat :
- Berpikir menyeluruh & mendalam (Socrates).
- Menurut Aristoteles, filsafat = aktivitas
aqliyah yang dapat dipertanggungjawabkan
(Kuntowibisono).
3.DEFINISI ETIKA
De Vos :
- Ilmu tentang moral.
- Merupakan cabang filsafat.
Verkuyl :
Kesusilaan, perasaan batin/ kecenderungan hati untuk baik.
4. Definisi Etika
K. Bertens :
a. Ilmu tentang baik & buruk.
b. Sistem nilai :
- Nilai tingkah laku,
- Ada pada diri manusia maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Kumpulan nilai moral (kode etik).
5. Definisi Etika
Mien Uno :
a. Pedoman cara hidup yang benar (baik dari sudut budaya, susila, maupun agama).
b. Aturan sopan santun & tata cara pergaulan yang baik antar sesame manusia (catatan : ini etiket).
6. Definisi Etika
Falsafah Jawa :
Sikap dasar (rasa) yang mendalam dan benar.
7. HUKUM
l Mudah dikodifikasi.
l Atur tingkah laku.
l Hanya menyangkut perbuatan lahiriah.
l Sanksi dapat dipaksakan.
l Dasarnya kehendak bangsa & negara
MORAL
l Sulit dikodifikasi.
l Atur sikap bathin.
l Menyangkut batiniah : gundah, malu, tidak tenang.
l Sanksi tidak dapat dipaksakan.
l Dasarnya norma (individu/masyarakat tidak dapat mengubah norma moral).
8. HUKUM KODRAT
1. Thomas Aquinas (1225-1275 M, Itali) :
Hukum alam yang bersemayam pada akal budi :
- Bisa bedakan baik/buruk,
- Moral yang baik dilakukan, yang jahat dihindari,
- Merupakan simbol keunggulan/bukti martabat manusia,
- Menjadi dasar moralitas & kriteria nilai (tiada hukum, jika
hukum itu tak adil).
- Berperan ciptakan ketertiban sosial/alam,
(bonum est faciendum, malum est vitandum),
9. HUKUM KODRAT
Menurut Thomas Aquinas (=Aristoteles) :
- Alam semesta = kesatuan substansi (benda mati, tumbuhan, binatang, dan manusia yang berbeda- beda wujud),
- Tiap substansi punya tujuan & berguna bagi makhluk yang lebih tinggi, terus ke yang lebih tinggi hingga Ilahi yang sempurna,
- Aturan semesta alam adalah demi kemuliaan Tuhan, lalu diteruskan ke manusia agar tahu baik/buruk.
10. HUKUM KODRAT
2. Ulpianus :
- Hukum yang diajarkan alam kepada semua makhluk,
- Khusus manusia diberi kecenderungan tertentu a.l. untuk mengetahui kebenaran tentang Tuhan, dan tentang hidup bermasyarakat.
11. Hukum Kodrat
3. Plato :
- Di samping dunia yang kelihatan/gejala (fenomen) terdapat suatu dunia
lain yang tidak kelihatan (eidos).
- Fenomen dipahami melalui pengamatan,
- Eidos dipahami melalui penalaran/theoria.
- Hukum kodrat bersumber pada suatu yang ada,
kekal, indah & baik (hokalo kagathos).
12. PROSES MENGENAL ETIKA
1. Socrates :
- Keutamaan itu bisa diajarkan kepada siapapun,
- Bila kepadanya diajarkan tentang apa yang dianggap baik, maka seseorang
akan bertingkahlaku sesuai ajaran itu.
13. Proses Mengenal Etika
2. Aristoteles :
Keutamaan itu hanya bisa diajarkan
kepada orang yang sudah memiliki
rasa/bibit moral (yang baik).
14. ETIKA = MORAL
- Etika Ethos (Yunani Sikap dasar Pandangan Nilai Suasana
- Moral Mos/Mores (Italy) Tabiat/watak/akhlak Cara hidup Adat istiadat Kebiasaan
Catatan :
Menyangkut nilai/norma tentang bagaimana seseorang bertingkah laku.
15. ETIKA - FILSAFAT
ETIKA = CABANG TERTUA FILSAFAT
• Tugasnya :
Menyediakan apa yang harus dilakukan manusia.
• Kajiannya :
Hati nurani, keutamaan, kebebasan, tanggung jawab, hak & kewajiban.
16. NORMA MORAL
• Merupakan norma tertinggi
• Tidak bisa ditaklukkan norma lain.
• Mengukur norma lain (a.l. etiket & hukum).
• Norma lain tersebut tunduk pada norma moral
17. SISTEM ETIKA
A. HEDONISME : nikmat duniawi
B. EUDEMONISME : bahagia / tujuan baik
C. UTILITARIANISME : berguna
D. DEONTOLOGI : maksud
18. ETIKA INDIVIDUAL & SOSIAL
1. Etika Individual :
Filsafat tentang kewajiban seseorang terhadap diri sendiri.
2. Etika Sosial :
Filsafat tentang kewajiban & tanggung jawab manusia sebagai bagian dari masyarakat.
19. PROFESI
a. Sebutan/jabatan di mana penyandangnya memiliki pengetahuan khusus & standing tertentu.
b. Kelompok terbatas orang-orang yang memiliki pengetahuan khusus, dan dengan pengetahuan khusus itu mereka dapat berfungsi secara lebih baik daripada orang lain pada umumnya, serta sarat nilai :
- Idealisme, - Sadar kewajiban,
- Berani, sesuai tuntutan profesi,
- Tidak sekedar mencari nafkah.
20. ETIKA PROFESI
- Bagian dari etika sosial,
- Norma, syarat, dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh profesional.
- Berisi hak-hak fundamental & aturan perilaku dalam berprofesi,
- Tertulis & sistematis.
21. TUJUAN ETIKA PROFESI
- Standar etika,
- Standar tentang apa yang boleh/tidak,
- Himbauan moralitas,
- Sarana kontrol sosial.
Plato :
- Tujuan etika adalah menemukan aturan/arah agar hidup manusia utuh.
- Tidak sekedar bertahan (zen), melainkan agar lebih bernilai (euzen).
- Berhasil, baik, bermakna & tidak percuma.
22. MANFAAT ETIKA PROFESI
1. Intinya :
- Pedoman/kompas perilaku dalam berprofesi.
- Jaminan mutu profesi (adanya layanan yang baik).
23. Manfaat Etika Profesi
2. Mien Uno
Etika merupakan salah satu faktor penting yang menentukaN keberhasilan kita dalam pergaulan maupun karir di pekerjaan (Eksekutif, September 2006, h. 34).
24. KODE ETIK PROFESI HUKUM
• Kewajiban menjalankan profesi dengan penuh tanggung
jawab atas hasil/dampaknya.
• Keharusan untuk tidak melanggar hak orang lain.
• Bukan hukum, melainkan nilai/norma moral.
• Tolok ukur bagi profesional dalam menegakkan hukum,
perikemanusiaan, dan keadilan.
• Membentuk ethos kerja, tanggungjawab keilmuan & integritas
moral.
(Yang menyingkap dimensi etis hidup manusia, adalah hati
nurani).
25. HAK
• Hak :
- Klaim yang sah,
- Yang dibuat oleh orang/kelompok, terhadap orang/
kelompok lain.
• Hak Legal :
- Didasarkan prinsip hukum.
• Hak Moral :
- Didasarkan prinsip moral.
• Hak Khusus :
- Dimiliki berdasar relasi/fungsi khusus (contract).
• Hak Umum :
- Dimiliki berdasar martabat sebagai manusia (HAM).
- HAM tidak diberikan ole masyarakat negara (hukum positif).
26. PROFESI HUKUM
- Yang tergolong profesi bebas (vrij beroep):
1. Advokat (UU 18/2003),
2. Notaris (UU 30/2004).
- Lain-lain :
1. Polisi (UU 2/2002),
2. Jaksa (UU 16/2004),
3. Hakim (UU 4/2004).
27. ADVOKAT
- UU 18/2003 tentang Advokat
(berlaku sejak diundangkan, 5 April 2003).
- Kode Etik Advokat Indonesia
(ditetapkan di Jakarta, 23 Mei 2002, berlaku
surut sejak tgl berlakunya UU Advokat tsd).
28. PENGERTIAN & STATUS ADVOKAT
Advokat :
- Orang yang berprofesi (berpraktek) memberi jasa hukum,
- Di dalam maupun di luar pengadilan,
- Yang memenuhi persyaratan sesuai UU.
(Ps. 1 angka 1 UU & Ps. 1 huruf a KE).
Status :
- Penegak hukum, bebas, dan mandiri.
(Ps. 5 ayat 1 UU).
- Dalam jalankan profesi di Pengadilan, sejajar dengan Jaksa &
Hakim, serta mendapat perlindungan hukum, UU & Kode Etik
(Pasal 8 huruf a UUA).
29. Jasa Hukum
Jasa yang diberikan Advokat, berupa :
- konsultasi hukum,
- bantuan hukum,
- menjalankan kuasa,
- mewakili, mendampingi, membela & lakukan
tindakan hukum lain, Semua itu untuk kepentingan hukum klien
(Ps. 1 angka 2 UU).
30. BANTUAN HUKUM :
- Pasal 1 angka 9 UUA
Jasa hukum yang diberikan Advokat secara cuma2 kepada klien tak mampu.
- Pasal 7 huruf h UUA & 22 ayat (1) UUA
Advokat WAJIB beri bantuan hukum cuma2 kepada pencari keadilan yang tak mampu.
31. Klien :
Orang, badan hukum/lembaga lain yang
menerima jasa dan atau bantuan hukum
dari advokat
(Ps. 1 angka 3 UU).
32. Honorarium :
Pasal 1 huruf f KE & Pasal 1 angka 7 UUA
- Pembayaran kepada/imbalan yang diterima Advokat (atas pemberian jasa hukum), berdasarkan kesepakatan/perjanjian dengan klien
Pasal 21 UUA
(1) Advokat BERHAK MENERIMA HONORARIUM atas jasa
hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
(2) Besarnya ditetapkan secara WAJAR berdasarkan
persetujuan kedua belah pihak.
33. PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9 KE
• Advokat WAJIB tunduk/patuhi KE dan (sesuai Ps. 26 ayat 2 UUA) Ketentuan tentang Dewan Kehormatan.
• Pengawasan : DEWAN KEHORMATAN.
Pasal 26 ayat (4) UUA
• Pengawasan dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pasal 1 huruf e KE
• Dewan Kehormatan = Lembaga/badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Advokat.
34. KEPRIBADIAN
Pasal 2 KE
• Bertagwa kepada Tuhan YME,
• Bersikap satria, jujur, luhur, mulia,
• Menjunjung tinggi hukum, UUD, KE & Sumpah jabatan.
35. KEPRIBADIAN
Pasal 3 KE
a. Tidak sesuai keahlian/hati nurani : TOLAK
b. Utamakan tegaknya hukum, kebenaran & keadilan
(BUKAN IMBALAN MATERI).
c. BEBAS (pengaruh), Mandiri & Perjuangkan HAM.
d. Pelihara solidaritas di antara sejawat.
e. Tidak bekerja lain yang rugikan KEBEBASAN, DERAJAD &
MARTABAT.
36. KEPRIBADIAN
Pasal 3 KE
f. Junjung tinggi profesi Advokat sebagai officium nobile.
g. Sopan terhadap semua pihak (baca Ps. 6 ayat 2 & 3 UUA).
h. Selama duduki jabatan negara, maka nama tidak boleh
dicantumkan/digunakan siapapun atau kantor manapun
dalam suatu perkara yang sedang diproses.
37. ADVOKAT - KLIEN
Pasal 4 KE
a. Dalam perkara perdata, HARUS utamakan jalan damai.
b. Tidak menyesatkan klien.
c. Tidak menjamin menang.
d. HR pertimbangkan kemampuan KLIEN.
e. Tidak bebani biaya yang tidak perlu.
f. Beri perhatian sama, meski klien cuma-Cuma.
g. TOLAK aperkara yang tidak ada dasar hukumnya.
38. ADVOKAT - KLIEN
h. WAJIB pegang RAHASIA JABATAN, meskipun perkara telah selesai.
i. Tidak lepaskan tugas ketika Klien dalam posisi tidak menguntungkan.
j. HARUS mengundurkan diri sepenuhnya, bila pihak-pihak yang
menggunakan jasa hukum untuk mengurus kepentingan bersama,
ternyata kemudian terjadi pertentangan kepentingan di antara klien
tersebut.
k. Punya HAK RETENSI, sepanjang tidak merugikan kepentingan klien.
39. ADVOKAT – TEMAN SEJAWAT
Pasal 5 KE
• Saling hormati, hargai, dan percayai.
• Tidak gunakan kata-kata tidak sopan (lisan/tertulis).
• Keberatan thd tindakan teman sejawat yang dianggap melanggar
KE, tidak boleh disiar-siarkan, melainkan diajukan ke DEWAN
KEHORMATAN.
• Tidak boleh merebut klien teman sejawat.
40. ADVOKAT – TEMAN SEJAWAT
• Baru menangani ex klien teman sejawat, setelah menerima bukti
pencabutan kuasa yang pernah diberikan kepada Advokat semula.
• Ingatkan klien agar memenuhi kewajiban terhadap Advokat
semula.
• Advokat semula wajib memberikan kepada Advokat baru : SEMUA
surat & keterangan yang penting untuk pengurusan perkara, dengan
tetap memperhatikan HAK RETENSI.
41. ADVOKAT ASING
Pasal 6 KE
• TUNDUK & WAJIB TAATI KE ADVOKAT INDONESIA.
Pasal 24 UUA
Advokat asing TUNDUK kepada KE & Peraturan Perundang-
Undangan.
42. ADVOKAT ASING
Pasal 23 UUA
• Dilarang praktik/buka kantor jasa hukum/perwakilannya di Indonesia.
• Pekerjaan Advokat Asing, atas ijin Pemerintah dengan rekomendasi
Organisasi Advokat.
• Advokat asing wajib berikan layanan jasa hukum cuma-cuma kepada
dunia pendidikan/penelitian hukum (dalam waktu tertentu).
43. MENANGANI PERKARA
Pasal 7 KE
a. Surat yang dibubuhi catatan “Sans Prejudice” TIDAK DAPAT DITUNJUKKAN kepada Hakim.
b. Pembicaraan/korespondensi dalam proses perdamaian
tapi gagal, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan (baca Pasal … PerMA 2/2003).
44. MENANGANI PERKARA
c. Dalam perkara PERDATA yang berjalan, dapat hubungi Hakim, jika bersama Pihak/Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara PIDANA yang berjalan, dapat hubungi Hakim, jika bersama JPU.
e. Tidak ajari/pengaruhi saksi yang diajukan oleh pihak lawan (perdata) atau yang diajukan oleh JPU (pidana).
f. Wajib beritahukan putusan Pengadilan.
45. MENANGANI PERKARA
• Bila tahu bahwa seseorang sudah menunjuk Advokat untuk menangani perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan via Advokatnya.
• Dalam sidang Pengadilan (terbuka/tertutup, baik perdata/pidana), dalam rangka pembelaan, dalam perkara yang jadi tanggungjawabnya : Advokat bebas mengeluarkan pernyataan/pendapat secara proporsional, tidak berlebihan, dan untuk itu ia memiliki IMUNITAS HUKUM.
46. KETENTUAN LAIN KE
Pasal 8 KE
• Dalam menjalankan profesi selaku Penegak Hukum di Pengadilan, Advokat sejajar dengan jaksa & hakim. Di bawah perlindungan hukum, UU & KE.
• Iklan penarik perhatian (papan nama ukuran/bentuk berlebihan, dilarang.
• Kantor Advokat/Cabangnya tidak boleh diadakan di tempat yang dapat rugikan kedudukan/martabat Advokat.
47. KETENTUAN LAIN KE
• Tidak boleh ijinkan orang yang bukan Advokat :
- mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama Kantor Advokat,
- memperkenalkan diri sebagai Advokat.
• Tidak boleh ijinkan karyawan yang tidak berkualifikasi, untuk urus perkara/beri nasihat hukum lisan/tertulis kepada klien.
48. KETENTUAN LAIN KE
• Dilarang menarik perhatian masyarakat thd tindakannya terkait perkara yang telah/sedang ditangani, mencari publisitas diri sendiri melalui media massa, kecuali untuk menegakkan hukum.
• Dapat mengundurkan diri, apabila timbul perbedaan/tidak dicapai kesepakatan dengan klien, tentang cara penanganan perkara.
• Advokat ex Hakim/Panitera, selama 3 tahun (sejak berhenti bekerja) tidak boleh praktek di pengadilan terakhir tempatnya bekerja.
49. DEWAN KEHORMATAN
- Lembaga/badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Advokat,
- Berfungsi & berwenang AWASI PELAKSANAAN KE,
- Berhak TERIMA & PERIKSA PENGADUAN PELANGGARAN KE.
(Ps. 1 huruf e KE)
50. PENGAWASAN :
- Tindakan teknis & administratif terhadap advokat,
- untuk menjaga agar menjalankan profesi sesuai KE & per UU an.
(Ps. 1 angka 5 UUA)
Pelaksanaan Pengawasan : Dilakukan oleh organisasi Advokat.
(Ps. 26 ayat 4 UUA).
51. PENGADUAN :
1. Pihak Berkepentingan/Merasa Dirugikan
a. Klien,
b. Teman sejawat Advokat,
c. Pejabat Pemerintah,
d. Anggota Masyarakat,
e. DPP/DPC/DPD organisasi profesi di mana teradu menjadi anggota.
52. PENGADUAN :
2. Pengaduan DPP/DPC/DPD juga dapat diajukan demi kepentingan hukum/umum.
3. Pengaduan, terbatas hanya mengenai pelanggaran KE.
53. TATA CARA PENGADUAN :
Pasal 12 KE :
• Tertulis, berikut alasan.
• Kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, atau ke DPC/DPD atau langsung DPP.
• Bila tiada DPC, ke Dewan Kehormatan DPC/DPD terdekat atau langsung ke Dewan Kehormatan DPP.
• Jika disampaikan ke DPC/DPD, maka diteruskan ke Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
• Kalau diajukan ke DPP/Dewan Kehormatan Pusat, maka DPP/Dewan Kehormatan Pusat meneruskan ke Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, langsung atau melalui DPC/DPD.
54. PENINDAKAN
Bila Advokat :
a. Telantarkan klien,
b. Berbuat tidak patut terhadap lawan/rekan seprofesi,
c. Bersikap, tingkah laku, tutur kata, atau keluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak menghormati hukum per UU an, atau pengadilan;
d. Lakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat & martabat profesi;
e. Langgar per UU an/lakukan perbuatan tercela,
f. Langgar sumpah/janji/KE profesi Advokat
(Ps. 6 UUA)
55. HUKUMAN
Pasal 16 KE
a. Peringatan Biasa (Ps. 7 ayat 1 a : lisan).
b. Peringatan Keras (Ps. 7 ayat 1 b : tertulis).
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu (Ps. 7 ayat 1 c
UUA : selama 3 sampai 12 bulan)
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi (Ps. 7 ayat 1 d :
pemberhentian tetap dari profesinya).
56. PENGANGKATAN & PEMBERHENTIAN
Pasal 2 ayat (2) UUA :
- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
Pasal 9 ayat (1) UUA :
Advokat dapat :
a. Berhenti dari profesinya,
b. Diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat
57. BERHENTI/DIBERHENTIKAN
Pasal 10 ayat (1) UUA :
Advokat berhenti/diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh Organisasi Advokat
a. atas permohonan sendiri.
b. dijatuhi pidana (ancamana 4 th/lebih).
c. berdasar keputusan Organisasi Advokat.
58. KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila dalam
pelanggaran KE itu ada unsur pidananya.
(Ps. 26 ayat 6 UUA).
59. CONTEMPT OF COURT
Luhut M. Pangaribuan :
- Secara historis, fungsi utamnaya adalah untuk melindungi wibawa dan martabat Hakim dari suatu sikap, tindakan dari siapa saja (advokat, wartawan) selama persidangan.
- Penjelasan Umum UU 14 Tahun 1985 Butir 4 alinea 4 : “untuk menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelengaraaN peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat satu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan, yang dikenal sebagai Contempt of Court”.
60. CONTEMPT OF COURT
BLACK Law Dictionary :
Any act which is calculated to embarrass, hinder or obstruct court in administration of justice or which is calculated to lessen its authority or is dignity. Committed by a person who does any act in willful contravention of its authority or dignity, or tending to impede of frustrate the administration of justice, or by one who being under the court’s authority as a party to aproceeding therein, willfully disobeys is lawful orders or fail to comply with and undertaking which he has given.
61. PEMERIKSAAN TINGKAT I
Pasal 13 KE
1. Paling lambat 14 hari setelah terima pengaduan & surat bukti. DK Cabang/Deraha sampaikan pemberitahuan tentang adanyA pengaduan tersebut kepada Teradu via surat kilat khusus/tercatat.
2. Jawaban tertulis Teradu, paling lambat 21 hari, disertai surat bukti.
62. Pemeriksaan tingkat I
3. Jika tidak, maka DK Cabang/Derah beritahuan ke-2, dengan peringatan jika dalam waktu 14 hari setelah diingatkan ternyata Teradu tetap tidak memberi jawaban tertulis, maka ia dianggap melepaskan hak jawabnya.
4. DK Cabang./Daerah dapat segera putus tanpa kehadiran pihak-pihak.
63. Pemeriksaan tingkat I
5. Bila ada jawaban, maka DK menetapkan hari sidang & panggil ke 2 pihak.
6. Panggilan harus sudah diterima setidak-tidaknya 3 hari sebelum sidang.
7. Pengadu dan Teradu : hadir sendiri & berhak ajukan sendiri bukti termasuk saksi.
8. Pada sidang I :
- DK jelaskan tata cara pemeriksaan.
- Perdamaian hanya dalam pengaduan yang bersifat perdata, hanya menyangkut kepentingan para pihak (bukan kepentingan organisasi/umum).
- Para pihak giliran ajukan alasan dan pembelaan.
64. Pemeriksaan tingkat I
9. Bila sidang ke 1 tidak hadir :
a. Sidang ditunda, paling lama 14 hari.
b. Bila Pengadu dipanggil 2 x tidak hadir tanpa alasan, maka pengaduan gugur dan tidak dapat diadukan lagi, kecuali menyangkut kepentingan organisasi/umum.
c. Jika Teradu dipanggil 2 x tidak hadir tanpa alasan, maka pemeriksaan jalan terus tanpa Teradu.
d. DK berwenang jatuhkan putusan.
65. SIDANG DK CABANG/DAERAH
Pasal 14 KE
1. Majelis terdiri minimum 3 (bisa lebih, tapi harus ganjil), salah satu
merangkap Ketua.
2. Bisa ditambah anggota Majelis Ad Hoc, yaitu orang yang berprofesi
bidang hukum & tahu/jiwai KE Advokat.
3. Majelis dipilih dalam rapat khusus DK yang dipimpin Ketuanya/
Anggotanya tertua.
4. Berita Acara setiap sidang, disahkan & ditandatangani Ketua Majelis.
5. Sidang tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka.
66. CARA PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal 15 KE
1. Berupa : a. Pengaduan tidak terima,
b. Menerima pengaduan, mengadili & jatuhkan sanksi.
c. Menolak pengaduan.
2. Harus muat pertimbangan & Pasal KE.
3. Suara terbanyak, ucapkan dalam sidang terbuka.
4. Bisa dissenting opinion.
5. Ditandatangani Ketua & semua anggota (jika berhalangan, harus
disebut dalam putusan).
67. PRINSIP EPIKEIA
Suatu interpretasi terhadap hukum positif,
• Bukan menurut kata-katanya,
• Melainkan berangkat dari semangat atau suasana
bathinnya (keseimbangan antara kebijakan
(prudence) & kepatutan (equity).
• Berguna bagi aparat penegak hukum, ketika harus
melakukan penafsiran hukum, agar mempertimbang-
kan kebenaran formal maupun materiil.
68. PRINSIP EPIKEIA
- Ethical Sensibility,
- Ethical Reasoning :
1. Logika Hukum,
2. Obyektif,
3. Universal/Kesetaraan Hubungan,
4. Etis (orientasinya pengabdian).
Pasal 170 KUHAP
Ayat (1)
Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
Ayat (2)
Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
Pasal 322 KUHP
Ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatan/pekerjaannya, (sekarang maupun yang terdahulu) wajib dirahasiakan, dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda maksimum Rp 9.000,-
Ayat (2)
Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP 72 s, 112 s, 323 s, 528 s).
Perjanjian Advokat Dengan Klien
Pasal …
Kerahasiaan
1. Para Pihak dilarang memberikan kepada pihak lain siapapun, dokumen-dokumen, data, dan atau informasi apapun yang (langsung atau tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja) diperoleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini, tanpa terlebih dahulu telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, kecuali mengenai hal-hal yang oleh pihak berwenang wajib diterangkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Pelanggaran atas ketentuan ayat 1 pasal ini dapat dijadikan alasan diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini dan/atau dikenakannya sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Pasal 19 UUA
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan
klien, termasuk perlindungan atas berkas dan
dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan
perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik advokat.
Kode Etik Profesi Hakim
Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
§ Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan
§ Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.
Pedoman Perilaku Hakim
(Code Of Conduct)
§ Hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
§ Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat memengaruhi putusan hakim dalam perkara lain.
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 23
Akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...