Minggu, 15 Maret 2009

kuliah hukum kepailitan fakultas hukum airlangga

muhammad yusuf pradhana 030610025


Perkuliahan hukum kepailitan tanggal 4 Maret 2009

Rencana perkuliahan;

- Definisi kepailitan

- Prinsip kepailitan

- Syarat kepailitan

- Hukum acara kepailitan

- Kelembagaan kepailitan

- Akibat hukum kepailitan

- Perdamaian (akkoord/akur)

- Pengurusan Dan pemberesan kepailitan

- PKPU (penundaan kepailitan Dan pembayaran utang)

- Prosedur PKPU

- Kapita selekta kepailitan



Arti pailit, keadaan debitor dimana debitor tidak mampu melakukan pembayaran utang kepada para kreditornya karena hal-hal yang tidak dapat dipastikan.

Contoh : kenaikan harga minyak mendadak sehingga banyak perusahaan angkutan tidak bisa menbayar kreditnya ke finance.

Jadi, dengan kesimpulan kalau bukan uang dari utang maka bukan tergolong pailit.



Teori leverage

(contoh I)

Perusahaan dhana’s taxi

Modal sendiri : 1 M, @mobil harganya 100 juta, bisa dapat 10 mobil. Setoran permobil dalam sehari adalah 300rb(sebelum BBM naik), jadi 300rb kalikan 30 hari = 9jt, kemudian 9jt kalikan 10 armada= 90jt. Jadi pengsilannya 90 juta per bulan.

Bandingkan,

Modal sendiri 1M dan mengambil utang bank 9M, jadi totalnya 10M,, jumlah itu bisa untuk membeli sekitar 100unit mobil, ehmm sungguh luar biasa bedanya, sehingga penghasilannyapun bertambah menjadi 10 kali lipat dari yang modal sendiri yaitu, 900juta. Nah, jangan berhenti membaca dulu… intinya bukan itu, intinya adalah inilah yang disebut sebagai keadaan yang tidak bisa dipastikan oleh debitor, yaitu pada saat debitor udah gencar-gencarnya nih ambil kerdit, tiba-tiba BBM ongge, alias naik, jadi nya si debitor gak bisa melanjutkan pembayaraannya kepada financekan… inilah yang dimaksud debitor gakbisa membayar utangnya alias pailit…



So, this is the theorie, Bankrupt (pailit), is the state or condition of one who is unable to pay his debts as they are, or became due.(black law dictionary)

Kemudian pertanyaannya adalah untuk apa kepailitan itu?

Yups, this is the answer…

Yang pertama, agar harta menjadi sita umum, jadi harta gak bisa di transksikan.(atau dengan kata lain untuk menghindari siapa cepat, dapat, Dan tidak cepat gak dapat).

Kedua, menghindari konsep siapa kuat menang Dan siapa lemah kalah.

Ketiga, untuk memberi kepastian Dan keadilan, maksudnya adalah dengan pailitnya debitor maka bank akan menjadi yakin akan kepastian harta yang telah di sita.

- Pasal 1131 BW : paritas creditorium

- Pasal 1132 BW : pari passu pro rata parte

- Gerechtlijk beslag/public attachment



Sejarah kepailitan

ΓΌ Perubahan peraturan dibidang kepailitan setelah Indonesia utang ke ImF pada waktu krismon, anda bisa lihat UU no. 37 tahun 2004 jo, UU no.7 tahun 1998 tentang kepailitan.

Dampak kenaikan BBM yang unpredictable pada contoh satu(I) hanya akan dirasakan oleh pengusaha angkutan yang modalnya dari pinjaman utang bank untuk membeli mobil-mobil angkutan, mengapa? Karena BBM naik maka otomatis oprasional mobil untuk bensin juga naik yang menyebabkan ongkos angkot naik sehingga orang-orang yang naik angkot berkurang, dampaknya pada setoran yang menurun, missal sebelum harga BBM naik setoran 300rb, karena BBM naik jadi 100rb, maka turun 200rb dari setoran per mobil, jika ada 100 mobil, -200rb kalikan 100 armada jadi –(minus 20 jt) per hari kalikan 30 hari maka minus(-600jt perbulan) padahal biaya yang harus dikeluarkan 700 jt per bulan sehingga dengan keadaan seperti itu perusahaan tidak kuat bayar Dan akhirnya pailit.

2 komentar:

  1. woi... kaMu nyaTet kul Kepailitan t ?

    kOq tuLisanmu peRsis Plek saMa yang paK hadi kasie ? ha2x...

    BalasHapus
  2. iYa Bos, coZ aDa perMintaan daRi Temen seKeLasQ buat pinjem CataTan, jadi,ta' suruh Aja liAt disini... kok km bisa tersesat disini? thanx yak udah mampir...

    BalasHapus

Silakan anda bisa memberi komentar atas tulisan saya diatas...