Senin, 27 April 2009

StAR


Nama : Moh. Yusuf Pradhana

N.I.M. : 0 3 0 6 1 0 0 2 5

No. Presensi : 4

Sifat : Take-home exam mata kuliah Filsafat Hukum kelas A-1



Pertanyaan :

1) Apakah perundang-undangan Indonesia masih dapat digunakan untuk memastikan adanya pencurian asset tersebut?

2) Prosedur apakah yang harus ditempuh dalam mengembalikan aset-aset tersebut?

Jawaban :

1) Ya, masih dapat digunakan, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan reformasi hukum materiil ataupun hukum formil. Dengan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini, sudah seharusnya asset pemerintah Indonesia yang pernah dicuri oleh pejabat-pejabat korup, dapat terdeteksi dan bisa dikembalikan lagi. Tindak pidana korupsi pada awalnya dimasukkan sebagai delik jabatan dalam buku II KUHP, sedangkan diluar KUHP sebagai berikut:

1. Peraturan Penguasa Militer Nomor. Prt / Perpu /1957;

2. Peraturan Penguasa Perang Pusat AngkatanDarat Nomor Prt / Perpu / 013/1958;

3. Undang-undangNomor 24/Prp/1960 dan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967; 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971;

4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;

5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

6. Ratifikasi UNCAC 2003 dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia.

2) Kemauan Politik adalah hal terpenting selain prosedur Pidana dan Perdata dalam mengembalikan asset Negara yang dicuri. Karena itulah Pemerintah harus memiliki kemauan politik dan membentuk lembaga khusus untuk pengembalian asset Negara. Lembaga khusus tersebut bertugas menginventarisasi kontrak-kontrak yang dibuat oleh BUMN-BUMN pada masa Soeharto, akte-akte pendirian perusahaan yang dibangun pada masa pemerintahan Soeharto sampai lengsernya Soeharto, serta kontrak-kontrak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan itu. Akan tetapi, untuk mengetahui akte-akte tersebut, terutama akte notaris dan dokumen-dokumen itu diperlukan izin pengadilan. Dalam hal ini pengadilan dapat membantu dan menilai bahwa pendirian perusahaan itu layak atau tidak. Selain melalui prosedur Pidana (represif), harus dilakukan juga prosedur secara Perdata (untuk strategi pengembalian asset), alasan diperlukan dua prosedur ini adalah agar tercipta kepastian hukum, sehingga yang terbukti korupsi harus mempertanggung jawabkannya secara pidana, dan mengembalikan asset Negara yang telah ia curi (hasil korupsi/ tindak pidana). Dalam hal pembuktian pada prosedur Perdata, pemerintah cukup mempunyai bukti awal yang telah dikumpulkan oleh lembaga khusus ataupun aparat penegak hukum lainnya bahwa aset yang akan diambil/ disita adalah hasil tindak pidana. Selanjutnya Pemerintah cukup menghitung berapa pendapatan yang layak bagi pelaku, kemudian membandingkannya dengan aset yang dimiliki. Jika aset yang dimiliki ternyata melebihi jumlah pendapatannya, maka pelaku berkewajiban membuktikan bahwa aset tersebut diperolehnya secara legal dan tidak melawan hukum. Jika pelaku tidak bisa membuktikannya maka assetnya harus disita.

Minggu, 19 April 2009

visit madura 2015


Madura is an Island in east java that still have natural scene. do you know that madura island have many potential humanbeings? maybe people in this nation think that maduranese people have no potential skill (maduranese are jobless or being a pedicap drivers, or robber) but I do not think so, because if you know about maduranese, maybe you will change your image about maduranese. do you know head of constitutional court of justice in indonesia? yups, that's right brother/sister Mahfud M.D. is one of madura's intelectual. and you can search or googling the others madura's intelectual. today, everyone in indonesia espesially or maybe in the world, knowing that indonesian have suramadu bridge, hohoww, we know that suramadu more then 4 kilometers for the long, and spend much money. I have ever hear that suramadu is spend money more then $400 millions. Suramadu bridge connect madura and java island, espesially bangkalan and surabaya city, so if you want to pass the sea you do not need the ship, hehe... and you can pass the suramadu bridge easily and just few minutes, very different if you pass the sea by a ship, that take about 30-40 minutes from madura to java or java to madura island. for investors I advice you to invest your money in madura right now, because you will be lost chance to have assets in madura... let's visit madura!!!

Hubungan Indonesia dengan WHO

PROGRAM PENGELOLAAN JASA KESEHATAN 1

Pokok masalah dan tantangan :

Di awal tahun 2001, Pemerintah Indonesia memulai suatu proses yang besar dari desentralisasi, yaitu berbagai aspek yang digambarkan di dalam UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah (UU PD) dan UU No.25/1999 tentangUU PKPD.

Undang-undang ini secara efektif menyerahkan wewenang dan tanggung jawab untuk anggaran belanja pemerintah dari tingkat nasional ke tingkat daerah. Kebijakan desentralisasi memberikan kesempatan baru untuk memperbaiki sektor kesehatan, walaupun tantangan dan kerumitannya tidak bolen dianggap remeh.

Sebelum perubahan baru-baru ini menuju desentralisasi, pembangunan kesehatan masyarakat diatur dari pusat, program teknis diatur secara vertikal bersamaan dengan pelayanan kesehatan tradisional, dan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan di sektor kesehatan sangat rendah, yaitu 1% dari pendapatan kotor dalam negeri (GDP) dalam FY1999/2000 yang disebabkan oleh krisis ekonomi. Walaupun pemerintah telah memperluas akses ke pencegahan dasar, pemerintah telah menaruh kurang penekanan sampai belum lama ini pada pelayanan bermutu tinggi yang komprehensif, pusat kesehatan yang terampil, dan pembangunan kesehatan yang responsif. Indikator kesehatan tertentu masih pada tingkat gawat di Indonesia. Sebagai contoh: rasio angka kematian ibu diperkirakan ada 470 ibu yang mati per 100.000 kelahiran yang hidup. Pengawasan yang sistematis dari proses dan hasilnya diperlukan, apalagi diketahui bahwa indikator kesehatan dan pelaksanaan pembangunan sebelum desentralisasi tidak optimal.

Ada kebutuhan khusus untuk mengembangkan fleksibilitas yang lebih di tingkat nasional oleh DepKes guna mengkoordinasikan tanggapan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan di tingkat propinsi dan daerah. DepKes telah menyatakan perlu untuk membantu lebih lanjut dalam pengembangan kemampuan antara pengelola pelayanan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh peran dan tanggung jawab mereka yang baru. Karena diketahui hubungan antara tingkat pusat, propinsi dan daerah lebih berdasarkan keahlian teknis daripada pendanaan dan hirarki, bantuan harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat membantu pengembangan keahlian dan pembagian pengalaman antara pemimpin daerah yang dapat membuat mereka menjalankan peranannya, dan berfungsi secara efektif. Pada tingkat propinsi, ada kebutuhan yang diidentifikasi untuk mengevaluasi peranan pemegang wewenang kesehatan propinsi dalam mengawasi dan mendukung pembangunan pelayanan kesehatan daerah.

Sasaran :

  • Meningkatkan kapasitas dengan menggunakan bukti dalam pembuatan keputusan dengan meningkatkan pengurusan di pusat dan peranan menegakkan kebijakan dan tanggung jawab propinsi di bawah lingkungan desentralisasi.
  • Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan dari isu-isu internasional yang berhubungan langsung dengan Rencana Kerjasama WHO.

PROGRAM PENGELOLAAN JASA KESEHATAN 2

Pokok masalah dan tantangan :

Kebijakan desentralisasi memindahkan operasi perencanaan, pengelolaan dan penganggaran belanja ke daerah, dan suatu sistem informasi diperlukan untuk mendukung proses ini. Keakuratan data adalah hal yang penting dan ini dikenal bahwa kualitas data sangat tergantung dari penggunaannya di semua tingkat di dalam pembangunan. Penilaian yang lalu telah menunjukkan bahwa penggunaan informasi di sarana-sarana adalah buruk dalam mendukung penyediaan pelayanan dan penggunaan informasi adalah buruk pada tingkat pengelolaan daerah dalam mendukung pembangunan.

Sasaran :

  • Mengembangkan kapasitas yang diperbaiki, kinerja dan kerangka kerja pemerintah, terutama bagi juru rawat dan bidan dan untuk memperbaiki pelatihan mereka khususnya dengan memperhatikan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak.

http://www.who.or.id/ind/ourworks.asp?id=ow6

Hubungan antara Indonesia dan Cina diberbagai bidang

Bidang Politik

Hubungan RI-RRT mencapai momentum melalui penandatanganan Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Strategic Partnership oleh kedua Kepala Negara pada tanggal 25 April 2005 di Jakarta. Tahun tersebut juga bertepatan dengan ulang tahun ke-55 hubungan diplomatik kedua negara yang dijalin sejak 13 April 1950.

Deklarasi Bersama Kemitraan Strategis RI-RRT meliputi berbagai kerjasama di sektor-sektor politik dan keamanan, ekonomi dan pembangunan, sosial budaya dan lain-lain. Selama ini, berbagai macam kegiatan telah diupayakan sebagai bentuk tindaklanjut dari Deklarasi tersebut. Salah satunya adalah Mekanisme Dialog Tingkat Menko-State Councilor, yang pertama diselenggarakan pada bulan September 2006.

Dalam pertemuan Dialog dimaksud, telah dibahas berbagai isu terkait dengan hubungan bilateral RI-RRT dari sudut pandang makro dan strategis. Selain itu, telah pula disepakati untuk segera membentuk Plan of Action (PoA) sebagai acuan dalam mengimplementasikan Deklarasi Bersama Kemitraan Strategis RI-RRT, yang akan dikoordinasikan oleh Kemlu kedua negara. Saat ini, KBRI Beijing telah menyampaikan kepada Deplu draft awal PoA dimaksud untuk mendapatkan masukan dari unit-unit Deplu lain serta instansi-instansi Pemri terkait.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan mutual trust RI-RRT, kedua pemimpin negara telah melakukan pertukaran kunjungan. Dalam kaitan ini, Presiden RRT Hu Jintao melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada bulan April 2005, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kunjungan kenegaraan balasan Presiden RI pada bulan Juli 2005. Pada bulan Oktober 2006, Presiden RI untuk kedua kalinya mengunjungi RRT dalam rangka menghadiri ASEAN-China Commemorative Summit di Nanning, Propinsi Guangxi.

Selain kunjungan antar kepala negara, pada bulan Agustus 2005 Wapres RI melakukan kunjungan kerja ke Beijing, yang kemudian disusul dengan kunjungan untuk menghadiri Boao Forum for Asia di Hainan pada bulan April 2006. Wapres RI juga telah menerima undangan Wapres RRT untuk mengunjungi RRT. Konfirmasi kunjungan akan ditentukan lebih lanjut.

Pertahanan dan Keamanan

Pada bulan Maret 2007, telah diadakan Dialog ke-2 antara Dephan RI dan Dephan RRT. Dalam kesempatan tersebut, juga telah dilakukan kunjungan ke beberapa industri strategis RRT dan pembahasan draft Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI-RRT. Perjanjian Kerjasama Pertahanan difokuskan kepada upaya-upaya untuk meningkatkan confidence dan mutual trust antara aparat keamanan dan pertahanan kedua negara serta capacity building melalui pelatihan, pertukaran kunjungan pejabat, dan pengadaan alutsista. Saat ini, draft tersebut tengah dibahas diantara kalangan instansi terkait di Jakarta untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.

Selain itu, pada bulan Juli 2005, RI-RRT melalui Kementerian Ristek RI dan Commission on Science, Technology and National Defense Industry (COSTIND) RRT menandatangani MoU di bidang kerjasama peroketan. Dalam hal ini, dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan kerjasama tersebut dengan melibatkan institusi BUMN yang bergerak di bidang industri stratejik, antara lain PT Dirgantara Indonesia, PT PAL dan PT Pindad.

Maritim/Kelautan

MoU on Maritime Cooperation telah ditandatangani pada bulan April 2005 oleh kedua negara di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden RRT ke Indonesia. Dalam rangka mengimplementasikan MoU, pada bulan Desember 2007 telah diselenggarakan pertemuan Joint Technical Committee RI-RRT untuk membahas program-program konkrit di bidang kelautan, terutama terkait dengan capacity-building dan joint research.

Penanganan Illegal Logging

Kedua negara telah menandatangani MoU concerning Cooperation in Combating Illegal Trade of Forest Products tahun 2002. Namun demikian, mengingat maraknya kayu hasil pembalakan liar di Indonesia yang masuk ke RRT, maka perlu diadakan revitalisasi kerjasama RI-RRT untuk memaksimalkan upaya implementasi MoU.

Hukum dan Penanggulangan Kejahatan Lintas Batas

Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang hukum, telah diupayakan peningkatan kerjasama antara instansi-instansi terkait di kedua negara. RI-RRT telah membentuk Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan saat in tengah mengupayakan terbentuknya MoU Kerjasama Anti-korupsi antara KPK dan Kementerian Supervisi RRT. Pihak RRT juga pernah menyampaikan kesiapannya untuk memulai perundingan mengenai suatu perjanjian ekstradisi.

Bidang Ekonomi

Investasi

Secara akumulatif, RRT merupakan negara penanam modal terbesar nomor 5 di Indonesia dengan nilai US$ 8 miliar. Beberapa perusahaan RRT seperti China National Offshore Oli Corporation (CNOOC), Petro China, Alcatel Shanghai, CITIC, Haier, KONKA, Huawei Technology, ZTE Corporation, dan China Railways Engineering Corporation dan lain sebagainya telah menanamkan modalnya di Indonesia. Namun demikian, masih banyak peluang bagi berkembangnya nilai investasi RRT di Indonesia, terutama mengingat keterkaitan ekonomi yang semakin meningkat.

Perdagangan

Pada tahun 2001-2006 volume perdagangan RI-RRT mencapai masing-masing US$ 6,7 miliar, US$ 9,2 miliar, US$ 10,23 miliar, US$ 13,46 miliar, US$ 16,8 miliar dan US$ 19,06 milyar. Dalam periode tahun tersebut, Indonesia selalu mengalami surplus dalam perdagangan dengan Tiongkok. Namun, pada tahun 2006, data menunjukan trend trade balance yang semakin seimbang.

Total volume perdagangan RI-RRT tahun 2006 mencapai US$ 19,06 miliar atau meningkat sebesar 13,62% (yoy), dengan perincian ekspor RI ke RRT US$ 9,61 milyar dan impor RI dari RRT US$ 9,45 milyar atau surplus bagi Indonesia sebesar US$ 156,53 juta.

Kedua negara berharap volume perdagangan bilateral dapat terus ditingkatkan dan akan mencapai nilai US$ 20 miliar pada tahun 2008 dan US$ 30 miliar pada tahun 2010.

Proyek Energi

Peningkatan kerjasama sektor energi RI-RRT terlihat dengan berjalannya berbagai proyek seperti Proyek PLTU Cilacap 2x300 Mw dan PLTG Palembang Timur 150 Mw serta supply LNG dari Tangguh Indonesia bagi Provinsi Fujian sebesar 2,6 juta ton/tahun selama 25 tahun.

PM Wen Jiabao dalam pertemuan bilateralnya dengan Presiden RI di Nanning pada bulan Oktober 2006, telah menyampaikan dukungannya atas fast track program pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW di Indonesia. Berkaitan dengan ini, KBRI Beijing telah melakukan penjajagan dan mendorong partisipasi perusahaan RRT yang mempunyai penawaran harga kompetitif (US$700/KW), jadwal konstruksi 28-36 bulan, dan manufaktur yang mampu menyediakan peralatan dalam waktu singkat. Dalam perkembangannya, tidak sedikit dari BUMN RRT yang berhasil memenangkan tender pembangunan coal-fired power plant di Indonesia.

Proyek Pembangunan

Sebagai ungkapan keinginan ikut serta dalam upaya pembangunan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah RRT semenjak Maret 2002 telah memberikan Preferential Buyer’s Credit (loan) sejumlah US$800 juta. Loan tersebut telah diperuntukan bagi pendanaan berbagai proyek pembangunan di Indonesia yaitu : Proyek Cirebon Kroya Double Track Railway, PLTU Labuhan Angin 2x115Mw, Proyek Jembatan Nasional Suramadu, Proyek Waduk Jatigede Cirebon, Jawa Barat serta proyek PLTU Parit Baru di Kalimantan Barat.

Bersamaan dengan penandatanganan Deklarasi Kemitraan Strategis RI-RRT, RRT memberikan additional grants sebesar RMB 30 juta. Dalam kaitan ini, RRT juga telah menandatangani berbagai agreement dan exchange of letters mengenai technical renovation 4 (empat) industri stategis dan Construction of Earthquake-Generated Tsunami Early Warning System.

Bidang Sosial Budaya

Kesehatan

Pada pertemuan pertama mekanisme Dialog Tingkat Menko-State Councilor bulan September 2006, Pemerintah RRT telah menyampaikan komitmen pemberian bantuan senilai RMB 20 juta kepada Pemri untuk penanggulangan flu burung di Indonesia. Untuk itu, diharapkan RI segera menyampaikan proposal proyek konkrit.

Pariwisata

Melalui penandatanganan MoU mengenai kerjasama pariwisata Budpar RI-China National Tourism Administration RRT di Jakarta tanggal 10 Juli 2000, serta fasilitas Visa on Arrival kepada RRT, diharapkan jumlah pengunjung RRT ke Indonesia dapat meningkat.

Namun demikian, diperlukan peran aktif oleh berbagai instansi Pemri untuk mewujudkan upaya meningkatkan kunjungan warga Tiongkok ke Indonesia. Peristiwa Mei 98, sedikit banyak masih terasa pengaruhnya di sebagian warga Tiongkok. Masih terdapat anggapan Indonesia tidak aman, diskriminatif terhadap warga etnis Tionghoa, dan banyak menyulitkan pengunjung terutama yang kurang informasi. Oleh karena itu, anggapan semacam ini perlu disikapi secara bijak, dengan upaya promosi citra yang proper, tepat guna dan tepat sasaran dengan membuka jalur bagi terjalinnya seluruh jaringan komunikasi melalui segala media yang bisa dijangkau masyarakat kedua negara.

Menurut data tahun 2005, pemberian visa kepada pengunjung RRT dari wilayah Beijing mencapai 57.922 orang. Sementara pada tahun 2006, pemberian visa hanya mencapai 44.136 dari wilayah Beijing. Penurunan tersebut kemungkinan dikarenakan semakin disosialisasikannya pengaturan Visa on Arrival bagi warga RRT yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Bidang Protokol dan Konsuler

Pelaksanaan fungsi Protokol dan Konsuler dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari peningkatan hubungan kerjasama antara RI dan RRT sehingga lalu lintas manusia diantara kedua negara juga semakin meningkat.

Sejak tahun 2004 hingga 2006, KBRI Beijing telah mengeluarkan visa diplomatik sebanyak 671 buah, visa dinas sebanyak 2.019 buah, dan dokumen yang dilegalisir 2.773 buah. Permohonan visa diplomatik dan dinas ke KBRI mengalami kecenderungan menurun sejak awal 2006, hal ini disebabkan karena Indonesia dan RRT telah memberlakukan perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas sejak Nopember 2005.

Jumlah pejabat RI / tamu KBRI yang datang ke wilayah kerja KBRI Beijing sebanyak 4.793 orang dan pengantaran dan penjemputan ke dan dari airport sebanyak 1.849 kali. Selain itu, terdapat pula berbagai kunjungan delegasi pejabat tinggi RI, termasuk Presiden dan Wapres RI.

Jumlah WNI yang ditahan oleh pihak keamanan RRT sebanyak 16 orang dan yang berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia 6 orang. Sedangkan penanganan WNI terlantar yang telah dipulangkan ke Indonesia berjumlah 12 orang.


http://www.indonesianembassy-china.org/id/relations.html